Khusus Bagi yang Belum Dapat, Ini Cara Daftar Dapatkan Bansos PKH dan BPNT 2025, Masih Ada Kesempatan!

Khusus Bagi yang Belum Dapat, Ini Cara Daftar Dapatkan Bansos PKH dan BPNT 2025, Masih Ada Kesempatan!

Cara Daftar Bansos PKH--

sultra.disway.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang disalurkan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan gizi.

Program ini menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, serta penyandang disabilitas.

Tujuannya adalah memastikan kelompok ini mendapat akses lebih baik terhadap layanan dasar dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

BACA JUGA:Akhirnya Bansos PKH dan BPNT Tahap II Cair, Cek Status Penerima di Sini

Syarat Pendaftaran PKH 2025

Sebelum mengajukan bantuan sosial PKH 2025, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah dan masih berlaku.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum, bisa mengajukan usulan ke pemerintah desa/kelurahan.
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai hasil verifikasi dari instansi terkait.
  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain, agar tidak terjadi tumpang tindih.

BACA JUGA:Soft Launching Fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik Komersial berbasis CKD Pertama di Indonesia

Cara Daftar PKH 2025: Online dan Offline

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima, tersedia dua metode pendaftaran: online melalui aplikasi resmi Kemensos dan offline melalui perangkat desa.

Cara Daftar PKH 2025 Secara Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran.
  3. Unggah foto diri bersama KTP dan foto KTP sebagai dokumen verifikasi.
  4. Klik "Buat Akun Baru" dan tunggu proses verifikasi dari admin Kemensos.
  5. Setelah akun diverifikasi, login dan pilih menu "Daftar Usulan".
  6. Lengkapi data sesuai KTP, isi formulir survei, dan unggah foto rumah tampak depan.
  7. Klik "Tambah Usulan" untuk mengirim pengajuan.
  8. Pastikan data yang diunggah lengkap dan akurat agar proses verifikasi berjalan lancar.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1446 H, Pertamina Tambah 68.800 Tabung LPG 3 Kg di Sulawesi Tenggara

Cara Daftar PKH 2025 Secara Offline

  • Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
  • Ajukan usulan melalui RT/RW di lingkungan tempat tinggal.
  • Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.
  • Jika disetujui, data Anda akan di-input ke sistem Bansos oleh perangkat desa.
  • Verifikasi lanjutan dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
  • Data yang lolos verifikasi akan diajukan ke Kemensos untuk proses finalisasi.

BACA JUGA:Carut Marut Skandal Fee Proyek, Dugaan Pembungkaman Publik dalam Laporan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

Besaran Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori

Bantuan disalurkan empat kali dalam setahun dan nominalnya disesuaikan dengan kategori penerima manfaat:

  1. Ibu hamil / melahirkan: Rp 750.000 per tahap (Total Rp 3.000.000/tahun)
  2. Balita (0–6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Total Rp 3.000.000/tahun)
  3. Lansia (di atas 60 tahun): Rp 600.000 per tahap (Total Rp 2.400.000/tahun)
  4. Anak SD: Rp 225.000 per tahap (Total Rp 900.000/tahun)
  5. Anak SMP: Rp 375.000 per tahap (Total Rp 1.500.000/tahun)
  6. Anak SMA: Rp 500.000 per tahap (Total Rp 2.000.000/tahun)
  7. Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap (Total Rp 2.400.000/tahun)

Dengan mengikuti langkah-langkah dan memenuhi semua persyaratan, masyarakat yang membutuhkan berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan yang tepat sasaran dan bermanfaat secara berkelanjutan.

 

Sumber: