Bukti Transfer Fee Proyek Ditemukan, Segera Penjarakan Eks Pj Bupati Buton La Haruna, Kejari Buton Siap Usut

Bukti Transfer Fee Proyek Ditemukan, Segera Penjarakan Eks Pj Bupati Buton La Haruna, Kejari Buton Siap Usut

Praktisi hukum Dian Farizka mendorong agar Kejari Buton segera mengusut kasus korupsi eks Pj Bupati Buton La Haruna-hariman-sultra.disway.id

sultra.disway.id - Skandal dugaan permintaan fee proyek yang diduga diperintahkan mantan PJ Bupati Buton, La Haruna masih terus menjadi perbicangan publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pun sudah memberikan pernyataannya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayoga yang dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti perkara dugaan korupsi jika ada pengaduan dari masyarakat.

BACA JUGA:49 Pabrik Singkong di Lampung Patuhi Harga Dasar, DPRD dan PPTTI Apresiasi Kepatuhan Industri

Skandal permintaan fee proyek ini pun menjadi perhatian praktisi hukum di Jakarta, Dian Farizka. Menurutnya, di pemerintahan saat ini sedang gencar-gencarnya pemerintah dalam semangat pemberantasan korupsi.

Olehnya itu, Ia menilai dalam perkara kasus dugaan permintaan fee di Kabupaten Buton dimasa pemerintahan PJ Bupati Buton, La Haruna sudah terang benderang. 

Baik pernyataan pihak yang menjadi korban, maupun pihak yang mengaku diperintahkan La Haruna untuk melakukan pengumpulan fee di lebih dari 20 orang kontraktor yang tersebar di Kabupaten Buton dan Kota Baubau.

"Dari pihak Kejaksaan Negeri Buton seharusnya aktif untuk menangani kejahatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan PJ Bupati Buton, La Haruna tanpa menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat," tegas pria yang karib disapa Mas Dian, Sabtu (10/5/2025).

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Minggu, 11 Mei 2025: Scorpio Padamkan Api Cemburu, Virgo Proyek Lama Mulai Tunjukan Hasil

Lebih lanjut, dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi yang diduga melibatan La Haruna tidak begitu sulit. Dari beberapa alat bukti transfer uang dan pengakuan dari penerima dana sudah cukup bukti untuk dilakukan penyelidikan awal.

"Dari alat bukti transfer dan pengakuan dari penerima dana sudah cukup untuk diproses, ini sudah sangat jelas dan terang benderang," pungkasnya.

Ia menilai, banyak pihak yang bakal terjerat dalam perkara ini. Termasuk orang yang berperan sebagai pengumpul uang dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi juga dapat dijerat dengan pasal turut serta.

"Kalau saran saya, kejaksaan (Buton) langsung melakukan pemeriksaan, biar issue di masyarakat Buton tidak bias," saran Mas Dian. (Hariman)

 

Sumber: