Bawa 7,4 Kg Sabu ke Kota Kendari, Warga Kolaka Diamankan di Mobil Terrios

Bawa 7,4 Kg Sabu ke Kota Kendari, Warga Kolaka Diamankan di Mobil Terrios

Barang bukti penyelundupan sabu--Humas Polda Sutra

sultra.disway.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika.

Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari 7 kilogram dalam sebuah operasi dini hari di Kota Kendari.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, yang menegaskan komitmen kepolisian dalam menjadikan Kendari sebagai wilayah yang tidak ramah bagi pelaku peredaran narkoba.

BACA JUGA:Bukti Transfer Fee Proyek Ditemukan, Segera Penjarakan Eks Pj Bupati Buton La Haruna, Kejari Buton Siap Usut

Dibekuk Saat Parkir Mobil

Tersangka berinisial Raden Bambang Dwijadmiko D alias Bambang (40), warga Kabupaten Kolaka, diamankan tanpa perlawanan saat hendak memarkir mobilnya di kawasan Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat.

Dalam penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Terios milik tersangka, polisi menemukan karung hijau berisi tujuh paket besar sabu dengan berat bruto total mencapai 7.401 gram.

“Kami telah memantau pergerakan tersangka selama beberapa bulan. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kendari tidak akan menjadi zona nyaman bagi para pengedar narkoba,” ujar Kombes Pol Bambang dalam konferensi pers.

Selain barang bukti sabu, aparat turut mengamankan sebuah unit mobil, beberapa telepon genggam, serta peralatan komunikasi yang diduga digunakan dalam operasi jaringan narkoba.

Seluruh barang bukti kini berada di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

BACA JUGA:Profil Siska Amelia, Selebgram Kendari yang Kehilangan Tiga Anak Balita dalam Tragedi Kebakaran

Kombes Bambang menjelaskan bahwa tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba yang telah menerapkan modus operandi terorganisir, termasuk pengantaran langsung kepada pelanggan melalui sistem “antar ke rumah”, metode yang biasa digunakan oleh jaringan internasional.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sultra juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku dalam jaringan ini tertangkap,” tegas Kombes Bambang.

Sumber: