Skandal Korupsi KUR BSI Senilai Rp13,2 Miliar, Pelaku Kepala Cabang BSI

Bank Syariah Indonesia (BSI)--Antara
sultra.disway.id - Skandal korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI senilai Rp13,2 miliar tahun tahun 2021-2022 masuk ke babak akhir.
Pelaku korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI senilai Rp13,2 miliar tersebut tak lain adalah Wawan Kurniawan Issyaputra yang saat itu menjabat sebagai Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika, NTB.
Bukan hanya Wawan, kasus korupsi Dana KUR BSI Rp13,2 miliar itu juga dilakukan bersama Datu Rahdin Jaya Wangsa, selaku off taker dalam penyaluran KUR.
BACA JUGA:Hari Baik Membangun Rumah Menurut Feng Shui: Menata Energi, Mengundang Rezeki
Dua pelaku utama, yakni Wawan Kurniawan Issyaputra dan Datu Rahdin Jaya Wangsa selaku off taker, telah divonis Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu, 23 April 2025.
Wawan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Sementara Datu Rahdin divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar.
Namun, jaksa penuntut umum menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan. Mereka pun resmi mengajukan banding.
“Putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan,” tegas Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Minggu (4/5).
Modus Korupsi: Dana Petani Dialihkan ke Perusahaan Pribadi
Dakwaan jaksa mengungkap bahwa skema korupsi ini menyasar dana KUR untuk 265 petani porang di Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Setiap petani seharusnya menerima Rp50 juta. Namun kenyataannya, mereka hanya menerima antara Rp5 juta hingga Rp8,5 juta.
Dana selebihnya justru ditransfer ke rekening PT Global Bumi Gora milik Datu Rahdin, bukan ke rekening petani.
Ironisnya, dana yang awalnya sempat masuk ke rekening para petani langsung diblokir. Wawan Kurniawan, yang kala itu menjabat sebagai pimpinan cabang, diduga memerintahkan pemindahan dana ke perusahaan Datu tanpa persetujuan maupun surat kuasa dari petani.
“Dana KUR seharusnya untuk pengembangan pertanian porang, tapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sumber: