Miris Anak di Bawah Umur Diduga Dianiaya Oknum Babinsa Koramil 1417-13/Landono

Ilustrasi aksi penganiayaan--
sultra.disway.id - Seorang oknum anggota TNI AD bernama Sertu Heryanto, yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 1417-13/Landono, dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial B (17).
Laporan resmi ini disampaikan oleh orang tua korban pada Jumat, 19 September 2025, dan diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor STTL/05/IX/2025. Aduan tersebut diterima langsung oleh Serma Dody Prananda Barus.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Kuasa hukum pelapor, Andre Darmawan selaku Ketua LBH HAMI Sultra, membenarkan adanya laporan tersebut.
BACA JUGA:Intip Speksifikasi Vivo V60 Lite yang Dijual di Indonesia Mulai 2 Oktober 2025
Ia menjelaskan, kejadian dugaan penganiayaan berlangsung di lapangan sepak bola Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, sekitar pukul 17.00 WITA, pada hari yang sama dengan pelaporan.
“Benar, kami sudah melayangkan laporan ke Denpom Kendari terkait dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Andre kepada media, Minggu (28/9/2025).
Andre menambahkan, setelah laporan resmi diajukan, pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik Denpom Kendari.
Kuasa hukum korban berharap laporan ini ditangani secara profesional dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.
BACA JUGA:WhatsApp Hadirkan Fitur Penerjemah Bahasa, Kamu Bisa Chatting Gunakan Berbagai Bahasa
“Kami minta agar oknum Babinsa tersebut diberikan sanksi tegas sebagai efek jera,” pungkas Andre.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Denpom XIV/3 Kendari.
Sumber: