Catat! Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Catat! Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu dan ketentuannya--ist

sultra.disway.id - Bagi yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tentunya tinggal menunggu jadwal pelantikannya.

Sebab pelantikan merupakan tahap akhir dari seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Namun sebelum pelantikan, tentunya para PPPK Paruh Waktu 2025 telah melalui usul dan penetapan Nomor Induk (NI). 

Menurut Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu. Proses penetapan NI berlangsung mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025, dan setelahnya para pegawai siap dilantik untuk mulai bertugas.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara, Ini Link Cek dan Tahapan Selanjutnya

Pelantikan dilakukan setelah instansi menerima NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, penetapan pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang bisa berupa Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

Instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai dasar resmi pelantikan. Artinya, waktu pelantikan bergantung pada kelancaran proses administrasi di tiap instansi.

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada aturan terbaru, berikut beberapa ketentuan penting:

1. Pembatalan Pengangkatan

  • Mengundurkan diri.
  • Tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu.
  • Meninggal dunia.

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan

  • PPK dapat memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK.

BACA JUGA:Akhirnya 3.886 CPNS dan PPPK Resmi Terima SK Gubernur Sultra: Momen Haru dan Harapan Baru

3. Dasar Masa Kerja

  • Pengangkatan menjadi titik awal masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun dan berisi ketentuan seperti:

Nama jabatan dan unit kerja penempatan.

  • Ekspektasi kinerja.
  • Skema kerja.
  • Hak dan kewajiban.
  • Masa kerja.
  • Sanksi jika melanggar.

Durasi kerja ini menyesuaikan anggaran serta kebutuhan instansi.

BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka, Ini Daftar Link Lengkap & Arti Kode Kelulusan

Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini ditentukan berdasarkan evaluasi kinerja triwulan atau tahunan, yang juga menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja.

Sumber: