Link Video Syur Dirinya dan Mantan Istri Disebar di Medsos, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Link Video Syur Dirinya dan Mantan Istri Disebar di Medsos, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Pria ini sebarkan video syur dirinya bersama mantan istri di media sosial--ist

sultra.disway.id - Seorang pria berinisial R (34) diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, usai menyebarkan video syur bersama mantan istrinya.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, pada Sabtu (6/9/2025).

 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa video asusila tersebut direkam R saat berhubungan badan dengan mantan istrinya, sebut saja Melati (22), di Kecamatan Kadia pada Agustus 2025.

BACA JUGA:Tragedi Kolaka Timur: Bocah Perempuan 10 Tahun Dibunuh, Rumah Pelaku Dibakar Massa

 

Namun, di bulan yang sama, R secara sengaja mengunggah video tersebut ke story Facebook, sehingga dapat dilihat publik. Tindakan itu membuat korban kaget dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

“Korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku. Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan R,” ujar AKP Welliwanto.

 

Penangkapan Pelaku

 

Setelah dilakukan pelacakan, R ditangkap saat berada di kawasan Gunung Jati pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 15.40 WITA.

BACA JUGA:Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Garut

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Untuk motifnya, masih kami dalami,” tambah AKP Welliwanto.

 

Meski pihak kepolisian belum merinci pasal yang dikenakan, tindakan pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi konten asusila. Jika terbukti, R terancam hukuman penjara.

 

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan konten pribadi untuk merugikan orang lain.

 

 

 

Sumber: