Polda Sultra Ungkap Modus Peredaran Rokok Ilegal

Polda Sultra Ungkap Modus Peredaran Rokok Ilegal

Rokok Ilegal--ist

sultra.disway.id - Aparat penegak hukum kembali menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra berhasil mengamankan puluhan dus rokok ilegal yang beredar di Kota Kendari.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 48 dus rokok merek Savoy disita petugas dari hasil penindakan yang dilakukan pada Jumat (14/8) lalu. Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait.

BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal di Sultra Dibongkar, 201 Kasus Ditindak Sepanjang 2026

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Andi Sofyan, menjelaskan bahwa rokok tersebut menggunakan modus operandi yang cukup mengelabui masyarakat.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, kemasan rokok memang tampak memiliki pita cukai resmi, namun isinya tidak sinkron.

Keterangan Pita Cukai: Tercantum aturan isi 12 batang rokok per bungkus.

Faktanya: Setelah diperiksa secara teliti oleh petugas, satu bungkus rokok ternyata berisi 20 batang.

Terdapat selisih mencolok sebanyak delapan batang dalam setiap bungkusnya dibandingkan dengan nilai cukai yang dibayarkan. Modus ini diduga kuat digunakan untuk menekan biaya pajak demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

BACA JUGA: Operasi Besar-Besaran di Sultra: Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar

Rokok merek Savoy ini dijual bebas di pasaran dengan kisaran harga yang cukup murah, yakni sekitar Rp12.600 hingga Rp12.800 per bungkus.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, produk ilegal ini bahkan disinyalir telah beredar luas di wilayah Sulawesi Tenggara sejak bulan Februari 2026.

Selain mempermasalahkan ketidaksesuaian isi dan pita cukai, penyidik kepolisian juga sedang mendalami aspek legalitas dari produsen rokok tersebut.

"Selain menemukan ketidaksesuaian jumlah isi rokok dengan pita cukai, penyidik juga mendalami dugaan bahwa pemilik pabrik rokok merek Savoy tidak memiliki izin produksi yang sah," ungkap AKBP Andi Sofyan.

Sumber: