Tambang Nikel PT TMS Diduga Milik Istri Gubernur Sultra Didenda Rp2,09 Triliun
Penyegelan tambang nikel di Sultra oleh Satgas--puspen tni
Meski beredar informasi bahwa lebih dari 1.000 orang terdampak, angka 812 karyawan menjadi jumlah yang paling konsisten berdasarkan data internal perusahaan.
Kasus PT TMS juga mencerminkan persoalan tata kelola pertambangan di kawasan hutan lindung. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 22 perusahaan tambang nikel di Sultra yang ditindak dalam operasi penertiban nasional. Penanganan kasus melibatkan Satgas Halilintar yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan TNI.
Polemik Kepemilikan Perusahaan
Di tengah proses hukum yang berjalan, kepemilikan PT TMS turut menjadi sorotan. Perusahaan ini disebut-sebut terkait dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra, yang kerap dijuluki “Ratu Nikel Sultra”. Sebagian kepemilikan saham juga dikaitkan dengan entitas lain.
PT Tonia Mitra Sejahtera didirikan pada 24 Desember 2003 melalui Akta Notaris Asbar Imran Nomor 62 oleh tiga pengusaha yang juga sahabat di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yakni Muhammad Lutfi (30 persen saham), Amran Yunus (40 persen), dan Ali Said (30 persen). Fokus usaha sejak awal adalah pertambangan nikel.
Aktivitas perusahaan baru berkembang signifikan sekitar 2013 setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 5.891 hektare di Kecamatan Kabaena Timur.
Namun, struktur kepemilikan berubah pada 2017 melalui Akta Notaris Rayan Riyadi Nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017.
BACA JUGA:Bursa Transfer Memanas! Chelsea Incar Gelandang Muda AZ Alkmaar Kees Smit
Perubahan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 850/PK/PDT/2023 pada 21 Desember 2023 karena dinilai ilegal dan tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.
Sengketa inilah yang turut memicu kontroversi panjang mengenai keterkaitan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara.
Sumber: