Waspada! Modus Penipuan E-Tilang via SMS

Waspada! Modus Penipuan E-Tilang via SMS

E-Tilang atau tilang elektronik--

sultra.disway.id - Belakangan marak terjadi aksi penipuan yang dengan modus e-tilang yang dikirim melalui SMS. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Dirlantas Polda Kepri).

Menurut pernyataan Kombes Pol. Andika Bayu Adhittama, konfirmasi e-tilang resmi hanya dikirim melalui WhatsApp atau email. Jika kamu mendapatkan SMS dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pengirim pemberitahuan e-tilang, anggap saja itu sebagai upaya penipuan.

Seorang warga bernama Syahri (34) sempat tertipu saat menerima dua SMS dari nomor berbeda dalam dua hari berturut-turut.

SMS pertama datang pada Kamis (4/12), dengan peringatan agar segera membayar “denda pelanggaran lalu lintas” untuk menghindari konsekuensi hukum. Dalam SMS tersebut terdapat tautan mencurigakan: https://ln.run/AGJNM.

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Hari berikutnya, SMS kedua dikirim dari nomor berbeda, menggunakan ancaman bahwa pemberitahuan tersebut adalah “peringatan final” sebelum dikenakan denda ganda — serta menyertakan tautan lain: tilanga.cc/id.

Curiga, Syahri membuka link tersebut dan diarahkan ke laman yang menampilkan data pelat nomor, jenis pelanggaran, hingga jumlah denda sebesar Rp100 ribu.

Bila ia melanjutkan pembayaran melalui kartu kredit atau debit, maka saldo bisa langsung terkuras. Untungnya, setelah berkonsultasi dengan petugas, dipastikan bahwa SMS tersebut adalah penipuan.

Bagaimana Cara Membedakan E-Tilang Asli vs Penipuan

Untuk menghindari penipuan semacam itu, perhatikan beberapa ciri e-tilang resmi berikut ini:

Konfirmasi e-TLE resmi hanya dikirim via WhatsApp atau email — tidak pernah lewat SMS.

Pesan resmi dikirim dari akun chatbot resmi Korps Lalu Lintas Polri (ETLE Nasional) yang sudah memiliki centang verifikasi.

BACA JUGA:Tata Ulang Birokrasi, Ini Pesan Walikota Kendari Kepada ASN

Dalam isi pesan asli, selalu terdapat: foto pelanggar / kendaraan, nomor referensi, serta tautan konfirmasi dengan domain resmi — misalnya polri.go.id.

Setelah membuka tautan resmi, akan muncul informasi lengkap: nomor referensi, waktu dan lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran — serta pop-up yang menunjukkan bahwa data benar ditemukan.

Sumber: