Simak Cara dan Syarat Beli Nomor HP di Tahun 2026

Simak Cara dan Syarat Beli Nomor HP di Tahun 2026

Cra dan Syarat beli kartu telpon di tahun 2026--ist

sultra.disway.id - Pemerintah Indonesia resmi melakukan perubahan besar dalam syarat pembelian nomor telepon seluler.

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat keamanan data pelanggan sekaligus menekan maraknya penipuan digital dan spam call yang selama ini meresahkan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, aturan baru akan memperketat proses registrasi kartu SIM, termasuk pengelolaan teknologi eSIM, agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (PM Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang menjadi dasar reformasi besar sistem registrasi nomor HP di Indonesia.

BACA JUGA:Cara Ampuh Blokir Telepon Spam dan Lacak Nomor Tak Dikenal di Android & iPhone

Registrasi Nomor HP Wajib Verifikasi Biometrik

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi baru ini adalah penerapan verifikasi biometrik dalam proses pendaftaran nomor telepon seluler. Dengan sistem ini, identitas pelanggan akan diverifikasi secara lebih akurat dan sulit dipalsukan.

Melalui mekanisme biometrik, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat memantau apakah data miliknya digunakan untuk mendaftarkan nomor HP tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pemilik NIK berhak melaporkan dan membatalkan nomor tersebut.

Langkah ini diharapkan menjadi tameng utama untuk melindungi masyarakat dari penipuan, penyalahgunaan identitas, hingga kejahatan siber berbasis nomor telepon.

Aturan Baru eSIM dan Pengawasan Nomor Telepon

Selain biometrik, PM Komdigi 7/2026 juga mengatur tata kelola SIM Card berbasis eSIM. Pemerintah menilai eSIM sebagai bagian penting dari transformasi digital sektor telekomunikasi, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat agar aman digunakan.

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan 193 Burung Endemik Sultra Digagalkan

Dalam aturan ini, pemerintah memastikan penggunaan eSIM harus memenuhi standar keamanan dan pengelolaan data yang jelas, transparan, dan terverifikasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga merevisi Perdirjen Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencegahan spam call dan penipuan via telepon. Revisi ini mencakup pemutakhiran basis data nomor spam dan penguatan sistem pelaporan masyarakat.

Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berpihak pada konsumen, tetapi juga dirancang untuk menjaga iklim usaha industri telekomunikasi agar tetap sehat dan kompetitif.

“Industri telekomunikasi harus tumbuh secara inovatif, tapi tetap mengedepankan perlindungan data pelanggan,” ujarnya.

Sumber: