Paula Verhoeven Laporkan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan ke KY

Senin 21-04-2025,09:37 WIB
Reporter : Gatot Wahyu Handono
Editor : Gatot Wahyu Handono

sultra.disway.id - Model dan publik figur ternama Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 17 April 2025. 

Laporan ini berkaitan dengan putusan cerai yang menyatakan dirinya terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS.

Dalam keterangannya di depan kantor Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Paula menyampaikan bahwa ia merasa putusan hakim tidak adil dan mencemarkan nama baiknya sebagai ibu dua anak.

BACA JUGA:Tegas! Paula Verhoeven Sebut Tuduhan Selingkuh adalah Fitnah Besar

"Fitnah ini sudah di luar batas. Saya punya dua anak laki-laki yang suatu saat akan membaca dan mempertanyakan semua ini," tegas Paula di hadapan media.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Baim Wong

Di sisi lain, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menanggapi pelaporan tersebut.

Menurut Fahmi, Komisi Yudisial bukanlah lembaga yang berwenang untuk menilai kembali fakta dan bukti dalam persidangan.

“Melapor ke KY adalah hak, tapi KY tidak bisa mengoreksi pertimbangan hukum hakim. Itu ranah Mahkamah Agung atau banding,” jelas Fahmi dalam konferensi pers daring, Minggu (20/4).

Fahmi juga menegaskan bahwa putusan yang menyebut Paula melakukan pelanggaran dalam pernikahan sudah melalui proses hukum yang sah dan terbuka.

Perseteruan Pasca-Perceraian Masih Berlanjut

Kasus ini kian menjadi sorotan lantaran melibatkan dua tokoh publik dengan banyak penggemar.

BACA JUGA:Inspirasi Desain Rumah Minimalis di Lahan Terbatas: Nyaman, Fungsional, dan Estetis

Paula bersikeras memperjuangkan reputasinya, sementara kubu Baim tetap berpegang pada keputusan pengadilan.

Kini, publik menunggu respons Komisi Yudisial atas laporan tersebut. Akankah KY menindaklanjuti aduan ini? Atau justru menyarankan jalur hukum lainnya?

 

Kategori :