Kaget! Pemerintah Akui Tambang di Hutan Lindung Raja Ampat Legal

Senin 09-06-2025,13:13 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id – Keputusan pemerintah Indonesia mengizinkan PT Gag Nikel (PT GN) melanjutkan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung Pulau Gag, Raja Ampat, menuai sorotan.

Meskipun legalitas tambang telah dipenuhi, kekhawatiran atas dampak lingkungan di kawasan konservasi kelas dunia itu tetap menjadi perhatian utama.

Dalam konferensi pers pada Minggu (8/6), Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa PT GN merupakan satu dari 13 perusahaan yang mendapat pengecualian berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang merevisi UU Kehutanan 1999.

BACA JUGA:Tragis! Petani Dibacok Saat Iduladha: Panasnya Konflik Lahan vs Perusahaan Sawit Tanpa Izin di Konawe Selatan

“PT Gag Nikel diperbolehkan menambang di hutan lindung berdasarkan payung hukum yang sah. Kegiatan mereka legal,” ujar Hanif.

Meski berada di kawasan hutan lindung, kontrak karya yang dimiliki perusahaan memungkinkan eksplorasi nikel di Pulau Gag, sebuah pulau kecil seluas 6.030 meter persegi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanif menyatakan bahwa PT GN telah melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan. Kajian awal menunjukkan aktivitas tambang relatif mengikuti kaidah lingkungan, meskipun ditemui beberapa pelanggaran minor.

“Tingkat pencemaran yang ditemukan tidak serius, namun pengawasan tetap wajib dilakukan. Apalagi ini Raja Ampat, kawasan ekologis super sensitif,” tegasnya.

BACA JUGA:Berbagi Berkah dan Kebahagiaan Idul Adha, PGN Group Bagikan 955 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Dampak Lingkungan: Sedimentasi Koral Jadi Sorotan

Salah satu dampak nyata adalah sedimentasi yang menutupi koral—habitat penting bagi keanekaragaman hayati laut. Pemerintah tidak menampik adanya gangguan tersebut, dan pemulihan akan segera diinstruksikan.

“Terumbu karang di Raja Ampat merupakan kekayaan dunia. Kami tidak akan biarkan kerusakan berlangsung tanpa intervensi,” kata Hanif.

Sebagai langkah korektif, Kementerian LHK akan melakukan verifikasi ulang terhadap izin lingkungan PT GN. Peninjauan ini bertujuan menilai ulang potensi dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut yang sangat rentan.

“Kegiatan tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag harus berada di bawah pengawasan ketat dan rencana pemulihan menyeluruh,” tambahnya.

Meski kini tengah fokus menyelesaikan krisis kualitas udara di Jakarta, Hanif memastikan bahwa tim kementerian akan segera mengunjungi Raja Ampat untuk inspeksi lapangan langsung.

BACA JUGA:Investasi Menguntungkan! Beli Sukuk Ritel SR022 via Wondr by BNI, Dapat Cashback hingga Rp15 Juta

Kategori :