sultra, disway.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas dengan memecat seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Saranani di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini dijatuhkan setelah petugas tersebut terbukti menyalahgunakan kode QR BBM bersubsidi milik warga untuk diisikan ke kendaraan lain.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengawasi pelayanan BBM bersubsidi jenis Pertalite agar tepat sasaran.
"Kami menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM. Pemeriksaan internal telah dilakukan, termasuk penelusuran rekaman CCTV dan evaluasi terhadap petugas yang terlibat," ujar Lilik.
Sanksi disiplin ini dipicu oleh temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu (17/10). Dalam sidak tersebut, tim menemukan satu unit mobil Wuling yang dicurigai melakukan pengisian Pertalite secara berulang. Pengemudi beserta kendaraannya langsung diserahkan ke Polres Kendari guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV dan evaluasi internal, Pertamina mengonfirmasi bahwa mobil tersebut memang telah mengisi Pertalite pada Sabtu pagi menggunakan kode QR yang diduga bukan milik pengemudi.
"Operator SPBU yang melayani transaksi tersebut langsung dikenakan sanksi pemecatan sesuai hasil evaluasi internal perusahaan," tegas Lilik.
Lilik juga mengingatkan seluruh pengelola dan staf SPBU di wilayahnya agar selalu mematuhi Prosedur Operasional Standar (SOP) dan tidak melayani transaksi BBM subsidi bagi pihak yang tidak berhak.
"Kami mengingatkan seluruh pengelola dan operator SPBU agar menjalankan prosedur penyaluran BBM sesuai ketentuan, serta tidak memberikan BBM subsidi kepada pihak yang bukan pemilik kode QR Subsidi yang tepat," ucapnya.
Pertamina menegaskan akan terus memperketat pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi di masyarakat tetap transparan dan sesuai dengan regulasi pemerintah.