Kadis Pertanian Baubau Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Benih Padi, Proyek Tahun 2022 Disorot

Kamis 17-04-2025,19:22 WIB
Reporter : Gatot Wahyu Handono
Editor : Gatot Wahyu Handono

sultra.disway.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau menetapkan Muhamad Rais (MR), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih padi sawah tahun anggaran 2022.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, pada Rabu, 17 April 2025. Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/P.3.11/FD.2/4/2025 tertanggal 14 April 2025.

"Benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan benih padi. Saat itu, ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelas Abdul Kadir kepada media.

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Perairan Sulawesi Tenggara 18–20 April 2025, Waspadai Lokasi Ini!

Jejak Kasus: Kerugian Negara hingga Ratusan Juta

Dalam proyek bernilai lebih dari Rp300 juta ini, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp180 juta. Penyidikan mengungkap bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan.

Dua terdakwa lain dalam perkara yang sama bahkan telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, meskipun kini tengah mengajukan banding.

Menurut Abdul Kadir, penetapan MR sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa memperoleh dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen-dokumen, serta petunjuk yang menguatkan peran MR dalam penyimpangan anggaran tersebut.

BACA JUGA:Polres Bombana Tertibkan Tambang Emas Ilegal di PT AABI dan PT PLM

Pemanggilan dan Ancaman Hukuman

Tersangka Muhamad Rais rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Sementara itu, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah Kejari Baubau ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di daerah, terutama yang menyangkut anggaran vital seperti pengadaan benih untuk petani. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap MR dan berharap transparansi tetap dijunjung tinggi.

 

Kategori :