Kriteria Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025, Cek Syaratnya!

Kamis 05-06-2025,15:05 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli para pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menetapkan kriteria terbaru penerima BSU per Rabu, 4 Juni 2025.

Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai pembaruan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

BSU tahun ini akan diberikan sebesar Rp600.000 per pekerja, yang disalurkan dalam dua tahap masing-masing Rp300.000 pada bulan Juni dan Juli 2025.

BACA JUGA: 8 Bulan Insentif Tak Dibayar, Belasan Dokter RSUD Muna Mogok Kerja, Ratusan Pasien Telantar

Tujuan Program BSU 2025

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa BSU diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.

Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor konsumsi rumah tangga.

“Pemberian BSU ini diharapkan bisa menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja atau buruh, terutama mereka yang rentan secara finansial,” jelas Yassierli dalam konferensi pers daring, Rabu (4/6).

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Berikut adalah kriteria terbaru pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat sebagai pekerja atau buruh aktif.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran yang sama.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pemerintah Tambah Bansos Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras untuk Warga Sultra, Ini Kriteria Penerimanya

Jumlah Penerima dan Sektor Prioritas

BSU 2025 ditargetkan menyasar 17,3 juta pekerja dari berbagai sektor yang memenuhi kriteria. Tak hanya itu, program ini juga memberikan perhatian khusus kepada para guru honorer di lingkungan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sebanyak 565 ribu guru honorer akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

“Subsidi ini diharapkan bisa meringankan beban para guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan di sektor pendidikan,” ujar Sri Mulyani.

Proses Penyaluran dan Pemantauan

Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta bank penyalur untuk memastikan proses distribusi BSU berjalan transparan dan tepat sasaran. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU melalui situs resmi Kemnaker atau kanal informasi BPJS Ketenagakerjaan.

Kategori :