sultra.disway.id – Kabar baik bagi para pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)! Pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan dicairkan mulai Juni 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan memacu konsumsi domestik pada kuartal kedua tahun ini.
Bantuan ini menyasar karyawan yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, terutama yang belum tersentuh bantuan sosial lainnya.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Dana Desa 2025 ke Kolaka Timur, Capai Rp89,6 Miliar
BSU Cair di Tengah Libur Sekolah, Siap-Siap!
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pencairan BSU direncanakan berlangsung pada bulan Juni, bertepatan dengan masa liburan sekolah.
“Rencana pencairannya di bulan Juni, saat libur sekolah anak-anak,” ujar Haryo saat ditemui media, Minggu (25/5/2025).
Haryo juga menjelaskan bahwa saat ini, kementerian dan lembaga terkait masih menyusun mekanisme teknis penyaluran BSU agar tepat sasaran dan berjalan efisien.
Syarat Penerima BSU 2025
Program ini ditujukan khusus bagi pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM
BACA JUGA:5 Kriteria Penerima Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni hingga Juli 2025
Nominal Bantuan Tidak Sama dengan Pandemi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa besaran bantuan tahun ini tidak akan sebesar periode pandemi COVID-19, di mana BSU sempat mencapai Rp600 ribu per bulan.
"Besarnya akan lebih kecil dari Rp600 ribu," kata Airlangga saat memberikan keterangan sebelumnya.
Namun demikian, bantuan ini tetap diharapkan mampu memberi angin segar bagi para pekerja yang terdampak tekanan ekonomi dalam beberapa bulan terakhir.
Sultra Jadi Salah Satu Wilayah Prioritas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam daftar wilayah penerima manfaat BSU, mengingat sebagian besar pekerjanya masih berada dalam kategori berpenghasilan menengah ke bawah.
Dengan besarnya sektor informal dan industri padat karya di wilayah ini, bantuan diharapkan dapat:
- Mengurangi tekanan biaya hidup
- Meningkatkan daya beli lokal
- Mendorong pemulihan ekonomi daerah
BACA JUGA:Densus 88 Polri Tangkap Teroris Jaringan ISIS di Gowa