radarpena.co.id - Isu kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi buah bibir di awal triwulan kedua tahun 2026.
Pesan berantai di grup WhatsApp dan media sosial ramai membahas potensi kenaikan gaji pokok hingga kabar adanya pencairan dana rapelan.
Namun, benarkah kabar tersebut? Simak klarifikasi resmi dari Pemerintah dan PT TASPEN agar Anda tidak terjebak informasi keliru.
BACA JUGA:Wujudkan Mimpi! Pelajar Sulawesi Tenggara Kini Bisa Study Tour ke Istana Kepresidenan
Update Menkeu: Belum Ada Keputusan Final
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pernyataan tegas terkait spekulasi yang beredar. Meski rencana penyesuaian penghasilan masuk dalam radar kebijakan, hingga saat ini belum ada ketetapan resmi.
"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilaksanakan saat ini," ungkap Menkeu.
Saat ini, Pemerintah masih melakukan koordinasi intensif antara:
- Kementerian Keuangan (Terkait kesiapan anggaran/APBN).
- KemenPAN-RB (Terkait regulasi dan manajemen aparatur).
Klarifikasi PT TASPEN: Waspada Hoaks!
Sebagai pengelola dana pensiun, PT TASPEN (Persero) turut angkat bicara mengenai isu pencairan rapelan. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui para pensiunan:
- Belum Ada Rapelan: Hingga detik ini, belum ada kebijakan baru mengenai pembayaran rapel gaji.
- Aturan Masih Sama: Skema pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Cakupan Penerima: Aturan ini berlaku untuk pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, serta janda/duda pensiunan.
BACA JUGA:Nasib Gaji ke-13 ASN 2026 di Ujung Tanduk: Antara Hak Pegawai dan Efisiensi Anggaran
TASPEN mengimbau para penerima manfaat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya pada pesan berantai yang meminta data pribadi atau menjanjikan pencairan instan.
Mengapa Gaji Pensiunan Tidak Langsung Naik?
Pemerintah menjelaskan bahwa setiap penyesuaian gaji harus melalui perhitungan matang karena berdampak langsung pada:
- Kondisi Fiskal Negara: Harus dipastikan ketersediaan dana dalam APBN.
- Daya Beli Masyarakat: Penyesuaian bertujuan menjaga kesejahteraan di tengah inflasi.
- Stabilitas Ekonomi: Agar tidak memicu lonjakan harga barang secara liar.
Bagi ASN aktif maupun pensiunan, sistem penggajian saat ini masih merujuk pada regulasi tahun 2024, yaitu:
- ASN Aktif: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
- Pensiunan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A57 5G Hadir, HP dengan Chipset Gahar dan Kecerdasan AI Paling Canggih
Pastikan selalu memantau pengumuman resmi dari situs setneg.go.id, kemenkeu.go.id, atau akun media sosial resmi @taspen. Jangan terburu-buru menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.