Tak Semua PPPK Terima Gaji ke-13 2026! Ini Kriteria yang Mendapatkannya

Rabu 08-04-2026,11:45 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar baiknya, PPPK dipastikan masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026. Namun, tidak semua pegawai bisa langsung menikmati pencairan tersebut karena terdapat syarat penting yang wajib dipenuhi.

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi PPPK yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

BACA JUGA:Pemprov Sultra Percepat Modernisasi Pertanian, Ratusan Alsintan Disalurkan untuk Dongkrak Produksi Petani

PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk THR:

  • PPPK yang bekerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026
  • Tidak berhak menerima THR tahun ini

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026

Bagi PPPK yang memenuhi syarat, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan:

  • Mulai Juni 2026 (paling cepat)
  • Mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026

Artinya, semakin besar komponen penghasilan di bulan Mei, semakin besar pula gaji ke-13 yang diterima.

BACA JUGA:DKPP Jatuhkan Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU Konawe Utara, Terkait Dana Hibah Pilkada 2024

Rincian Komponen Gaji ke-13

Untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara itu, PPPK di instansi daerah (APBD) berpotensi mendapatkan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pembayaran

Teknis pencairan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Skema penyaluran dilakukan dengan:

  • Transfer langsung ke rekening penerima
  • Atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan

BACA JUGA:Oppo Find X9 Ultra Bocor: HP Flagship dengan Kamera 200MP dan Performa Gahar

Gaji ke-13 PPPK tahun 2026 dipastikan tetap cair mulai Juni. Namun, pegawai wajib memenuhi syarat masa kerja minimal agar tidak kehilangan hak tersebut.

Kategori :