Tak Semua PPPK Terima Gaji ke-13 2026! Ini Kriteria yang Mendapatkannya
Jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Pemkot Kendari --istimewa
sultra.disway.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar baiknya, PPPK dipastikan masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026. Namun, tidak semua pegawai bisa langsung menikmati pencairan tersebut karena terdapat syarat penting yang wajib dipenuhi.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi PPPK yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk THR:
- PPPK yang bekerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026
- Tidak berhak menerima THR tahun ini
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan:
- Mulai Juni 2026 (paling cepat)
- Mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026
Artinya, semakin besar komponen penghasilan di bulan Mei, semakin besar pula gaji ke-13 yang diterima.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Sementara itu, PPPK di instansi daerah (APBD) berpotensi mendapatkan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pembayaran
Teknis pencairan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Skema penyaluran dilakukan dengan:
- Transfer langsung ke rekening penerima
- Atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan
BACA JUGA:Oppo Find X9 Ultra Bocor: HP Flagship dengan Kamera 200MP dan Performa Gahar
Sumber: