sultra.disway.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita berinisial AP (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 pada Kamis (26/3) di kediaman tersangka di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi yang masuk.
BACA JUGA:545 Calon Haji Kendari Ikuti Manasik Terintegrasi 2026, Bekal Penting Menuju Tanah Suci
“Petugas mengamankan tersangka di dalam rumahnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat,” ujarnya, Jumat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 sachet sabu dengan berat bruto 16,43 gram yang diduga siap edar.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Transaksi dilakukan dengan metode “tempel” yang dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dan aplikasi pesan.
BACA JUGA:Sopir Ekskavator Tewas Terjepit Batu Longsor di Baubau, Basarnas Lakukan Evakuasi
Polisi menduga kuat AP berperan sebagai pengedar karena menyimpan dan menyiapkan sabu untuk diedarkan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Awalnya tersangka tidak kooperatif saat diinterogasi. Namun setelah penggeledahan lanjutan, barang bukti ditemukan tersembunyi di bawah spring bed bekas, di dalam kemasan makanan ringan dan bungkus rokok,” jelas Amry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.