sultra.disway.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 31 Mei 2025.
Program ini secara khusus ditujukan kepada pelajar dan mahasiswa jenjang Strata 1 (S1) yang terdaftar secara aktif.
Melalui program ini, pelajar dan mahasiswa yang memiliki kendaraan atas nama pribadi dan memenuhi syarat administrasi akan mendapatkan pembebasan denda serta tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:BNI Jadi Mitra Utama PMI Catat Pertumbuhan Bisnis Remitansi 13,15% pada Kuartal I-2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Mujahidin, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap beban ekonomi masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Kami ingin meringankan beban para pelajar dan mahasiswa agar mereka dapat fokus pada pendidikan tanpa terbebani persoalan pajak kendaraan bermotor,” ujar Mujahidin dalam keterangan resmi, Senin (19/5).
Syarat Administrasi Program Pemutihan PKB Sultra
Untuk mengikuti program ini, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- BPKB asli atau fotokopinya
- Fotokopi kartu pelajar atau kartu mahasiswa S1 (harus sesuai dengan data pada KTP dan kepemilikan kendaraan)
- Surat keterangan aktif belajar dari sekolah atau perguruan tinggi
BACA JUGA:Buntut Dugaan Pengumpulan Fee Proyek, La Haruna dan Istri Didesak Mundur dari Jabatan
Lokasi dan Mitra Pelaksana
Program ini dijalankan oleh Bapenda Sultra bekerja sama dengan:
- Bank Sultra
- Jasa Raharja
- Kantor Bersama Samsat
- SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra
Pelayanan program tersedia di seluruh Kantor Bersama Samsat yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi resmi terkait program ini melalui situs web bapenda.sultraprov.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor 0811-4020-5527.
Selain layanan tatap muka, Pemprov Sultra juga mendorong pemanfaatan platform digital seperti aplikasi SIGNAL untuk mempermudah proses administrasi pajak kendaraan secara daring.
Program pemutihan pajak ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif fiskal yang tepat sasaran, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak di kalangan generasi muda.