5 Tersangka Korupsi Proyek Stadion Muna Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp15,22 Miliar

Kamis 26-02-2026,11:41 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan stadion sepak bola di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga kepala dinas aktif.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyelewengan anggaran proyek miliaran rupiah tersebut.

BACA JUGA:Roma Gigit Jari? Marcos Senesi Diburu Chelsea hingga Atletico Madrid

Empat Tersangka Ditahan di Rutan Raha

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengungkapkan empat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Raha untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) periode 2019–2022 berinisial H
  • Kadispora periode 2022–2023 berinisial RR
  • Kadispora aktif berinisial R

Ketiganya diduga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah:

  • MM, Direktur PT LBS (kontraktor tahun 2022)
  • N, Direktur PT SBG (kontraktor tahun 2023)

BACA JUGA:Volvo Tarik 40.000 Unit SUV Listrik EX30 Akibat Risiko Baterai Terbakar

Khusus tersangka N, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

Proyek Rp35 Miliar Lebih, Diduga Tanpa Perencanaan Layak

Proyek pembangunan stadion ini dilaksanakan dalam dua tahap dengan total anggaran lebih dari Rp35 miliar.

Tahap I Tahun 2022 – Dana PEN Rp16,8 Miliar

Pembangunan tahap pertama dibiayai melalui pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp16,8 miliar. Namun, penyidik menemukan dugaan pelanggaran serius, antara lain:

  • Tidak adanya studi kelayakan (feasibility study)
  • Tidak dilakukan analisis struktur bangunan
  • Keterlibatan pihak yang tidak kompeten dalam proses pengadaan
  • Penggunaan tenaga ahli fiktif

BACA JUGA:Pelni Tambah 2 Kapal di Baubau untuk Angkutan Lebaran 2026, Total 13 Armada Siap Layani Mudik

Tahap II Tahun 2023 – DAU Rp18,2 Miliar

Pada tahap kedua, proyek tetap dilanjutkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,2 miliar meski belum memiliki dokumen Detailed Engineering Design (DED) yang sah.

Akibatnya, proyek diduga mengalami kegagalan konstruksi. Pada Agustus 2024, bagian kantilever stadion dilaporkan ambruk. Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menyatakan bangunan tersebut tidak aman dan tidak layak digunakan.

Kerugian Negara Rp15,22 Miliar

Kategori :