Waspada! Potong Dana PIP Bisa Masuk Penjara, Kemendikdasmen: Siswa Harus Terima Utuh!

Waspada! Potong Dana PIP Bisa Masuk Penjara, Kemendikdasmen: Siswa Harus Terima Utuh!

Dana PIP--

sultra.disway.id - Kabar penting bagi seluruh orang tua dan siswa penerima bantuan pendidikan! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan peringatan keras: Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong sepeser pun dengan alasan apa pun.

Pemerintah menegaskan bahwa siapa pun oknum yang nekat menyunat dana bantuan ini bisa berhadapan dengan hukum pidana. Simak aturan terbaru dan mekanisme pencairannya agar hak anak Anda terlindungi.

Dana PIP Wajib Utuh: Tidak Ada Alasan "Sumbangan" Sekolah

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa dana PIP adalah hak mutlak siswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang kualitas belajar mereka.

BACA JUGA:Volvo Tarik 40.000 Unit SUV Listrik EX30 Akibat Risiko Baterai Terbakar BACA JUGA:Volvo Tarik 40.000 Unit SUV Listrik EX30 Akibat Risiko Baterai Terbakar

“Tindakan pemotongan dana PIP adalah pelanggaran peraturan dan pelakunya dapat dikenakan hukum pidana,” tegas Suharti dalam pernyataan resminya, Rabu (25/2/2026).

Pemerintah melarang keras dana PIP digunakan untuk iuran ilegal di sekolah, seperti:

  • Sumbangan perbaikan gedung atau fasilitas sekolah.
  • "Uang terima kasih" atau hadiah kepada oknum guru/petugas.
  • Iuran kebutuhan tenaga kependidikan.
  • Pembayaran SPP atau iuran sekolah lainnya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pribadi siswa.

Untuk Apa Dana PIP Digunakan?

Bantuan ini dirancang khusus untuk membiayai kebutuhan personal siswa agar tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah. Dana PIP hanya boleh digunakan untuk:

  • Perlengkapan Belajar: Buku tulis, alat tulis, dan tas sekolah.
  • Seragam & Identitas: Seragam harian, sepatu, dan pakaian olahraga.
  • Transportasi: Biaya berangkat dan pulang sekolah.
  • Alat Pendukung: Peralatan praktik atau pendukung pembelajaran mandiri lainnya.

BACA JUGA:Disdikbud Sultra Gencarkan Sosialisasi, Dorong Siswa Tembus Seleksi SMA Unggulan Garuda di Konawe Selatan

Mekanisme Pencairan: Hindari "Tangan Ketiga"

Untuk mencegah penyalahgunaan, Kemendikdasmen menerapkan prosedur pencairan yang sangat ketat:

  • Wajib Diambil Siswa/Orang Tua: Dana disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur.
  • Surat Kuasa Resmi: Jika siswa berhalangan, orang tua atau wali wajib menyertakan surat pernyataan resmi dan dokumen kuasa yang sah.
  • Tanpa Intervensi: Pihak sekolah dilarang memegang buku tabungan atau kartu ATM milik siswa tanpa alasan legal yang sangat mendasar.

Kabar Gembira: Tunjangan Guru Non-ASN Juga Cair!

Selain fokus pada perlindungan siswa, Kemendikdasmen juga mempercepat sertifikasi dan peningkatan kesejahteraan guru. Di tahun 2026, pemerintah memperluas jangkauan insentif bagi guru Non-ASN sebagai berikut:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN: Rp2 juta
  • Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non-ASN: Rp2 juta
  • Bantuan Insentif Guru Non-ASN (belum sertifikasi): Rp400 ribu

Pada 2025, jumlah penerima insentif guru non-ASN meningkat signifikan dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang.

BACA JUGA:Pelni Tambah 2 Kapal di Baubau untuk Angkutan Lebaran 2026, Total 13 Armada Siap Layani Mudik

Laporkan Jika Menemukan Pemotongan!

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik pungli atau pemotongan dana PIP. Anda dapat melaporkan melalui kanal resmi Kemendikdasmen atau layanan pengaduan pemerintah agar segera ditindaklanjuti secara hukum.

Sumber: