PMI Asal Konawe Diduga Disiksa di Oman, BP3MI Sultra Ungkap Dugaan TPPO

Selasa 20-01-2026,14:49 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Kabar melegakan datang dari Oman. Eka Arwati, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya viral mengaku dianiaya oleh majikannya, dipastikan sudah dalam kondisi aman dan keluar dari rumah majikan.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra menyebut korban kini berada di tempat aman, sementara proses pendampingan terus dilakukan untuk memastikan keselamatannya.

“Informasi terbaru yang kami terima, Eka Arwati sudah berada di rumah salah satu PMI di Oman,” kata Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, saat dikonfirmasi di Kendari, Selasa.

BACA JUGA:Infinix Note Edge: HP Tipis 7,2 mm Harga 3 Jutaan dengan Baterai 6.500 mAh dan RAM 8GB

Akan Dibawa ke KJRI Oman

Setelah berhasil diamankan, BP3MI Sultra langsung berkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri. Rencananya, korban akan segera dibawa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman untuk menjalani proses perlindungan lanjutan.

“Hari ini akan diantar ke KJRI untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Askar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara memastikan keselamatan dan hak-hak korban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Dugaan TPPO 

Di balik kasus penganiayaan tersebut, BP3MI Sultra juga menemukan indikasi serius adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dugaan ini menguat karena korban diduga bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Timur Tengah—wilayah yang telah diberlakukan moratorium penempatan sektor informal sejak akhir 2015.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Selasa 20 Januari 2026: Aries Hadapi Ujian, Leo Bersinar, Aquarius Mulai Babak Baru

“Jika bekerja di rumah tangga, kami pastikan visanya bukan visa kerja. Dengan adanya moratorium, dugaan kuat ada unsur TPPO,” tegas Askar.

BP3MI menduga korban diberangkatkan menggunakan visa ziarah atau kunjungan, bukan visa kerja resmi yang tercatat dalam sistem Sisko P2MI.

Keberangkatan Diduga Ilegal

Saat ini, BP3MI Sultra tengah melakukan verifikasi identitas dan jalur keberangkatan Eka Arwati melalui sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami cek apakah yang bersangkutan terdaftar. Jika tidak, maka dipastikan menggunakan visa non-kerja dan keberangkatannya ilegal,” jelas Askar.

Jika terbukti diberangkatkan di tengah masa moratorium, maka kasus ini berpotensi besar masuk ranah pidana perdagangan orang.

BACA JUGA:Ini Daftar HP 2 Jutaan Terbaik dengan Fitur Premium: Spesifikasi Ngeri!

Pendampingan Hukum untuk Keluarga

Kategori :