sultra.disway.id - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi mengembalikan dana iuran siswa senilai hampir Rp200 juta yang sebelumnya dipungut dari orang tua murid.
Pengembalian dana tersebut mulai dilakukan Selasa (6/1/2026) dan diserahkan langsung kepada para siswa.
Langkah ini menjadi sorotan publik sekaligus bentuk tanggung jawab sekolah setelah muncul polemik terkait pungutan iuran di lingkungan SMKN 4 Kendari.
Pengembalian Dilakukan Bertahap
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Husrin, menjelaskan bahwa proses pengembalian uang dilakukan secara bertahap per kelas agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
BACA JUGA:Apple Pecahkan Tradisi 10 Tahun! iPhone 18 Rilis 'Terbelah', Model Standar Baru Muncul 2027?
“Pengembalian dana sudah mulai hari ini dan dilakukan langsung kepada masing-masing siswa. Mekanismenya diatur per kelas supaya proses belajar tetap kondusif,” ujarnya di Kendari.
Husrin berharap kejadian ini menjadi peringatan penting bagi seluruh SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan pungutan apa pun kepada siswa maupun orang tua.
Meski demikian, ia juga menyoroti persoalan pendanaan sekolah kejuruan.
“Di sisi lain, ada kegiatan-kegiatan di SMK yang memang sulit dibiayai melalui dana BOS. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar sekolah tetap bisa berjalan baik tanpa membebani siswa,” katanya.
BACA JUGA:Redmi Turbo 5 Max Jadi Senjata Baru: Fokus Performa Tinggi dan Daya Tahan!
Awalnya untuk Gaji Guru Honorer
Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, menjelaskan bahwa iuran tersebut awalnya merupakan dana partisipasi hasil kesepakatan dengan orang tua siswa, sebesar Rp45 ribu per bulan atau Rp270 ribu per semester.
Dana tersebut dialokasikan untuk membayar gaji 12 guru honorer yang saat itu belum menerima gaji dari pemerintah.
Situasi berubah ketika seluruh 12 guru honorer dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK. Mereka kemudian menerima gaji rapel dari pemerintah terhitung sejak Maret hingga Desember.
“Terjadi dobel penerimaan karena guru sudah mendapat gaji dari negara. Maka uang partisipasi orang tua yang digunakan dari Juni sampai Desember kami kembalikan sepenuhnya,” jelas Herman.
BACA JUGA:Bentrok TNI-Brimob Usai Laga Sepak Bola di Buton Selatan, TNI Ungkap Penyebabnya