sultra.disway.id - Perayaan Hari Raya Natal 2025 menjadi momentum penuh harapan bagi warga binaan di Sulawesi Tenggara. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Sultra memberikan Remisi Khusus Natal kepada 41 warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari agenda nasional pemerintah dalam rangka peringatan Hari Raya Natal bagi narapidana Kristiani yang telah memenuhi persyaratan.
“Di Sulawesi Tenggara, sebanyak 41 warga binaan mendapatkan remisi khusus berupa pengurangan masa pidana dalam rangka Natal 2025,” ujar Sulardi saat ditemui di Kendari, Kamis (25/12).
BACA JUGA:Ini Besaran UMK Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara Tahun 2026
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang tersebar di sejumlah unit pemasyarakatan. Rinciannya, Lapas Kelas IIA Kendari menyumbang jumlah terbanyak dengan 14 penerima, disusul Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 13 orang.
Selain itu, Lapas Perempuan Kelas III Kendari menerima tiga orang, Rutan Kelas IIB Kolaka, Rutan Kelas IIB Raha, dan Rutan Kelas IIB Unaaha masing-masing tiga orang.
Tak hanya itu, satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Baubau serta satu anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari juga turut menerima Remisi Khusus Natal tahun ini.
Secara khusus di Lapas Kelas IIA Kendari, Kepala Lapas Mukhtar mengungkapkan bahwa 14 warga binaan penerima remisi berasal dari beragam kasus hukum.
BACA JUGA:Huawei Siap Gebrak 2026: MatePad 12X Segera Meluncur, Tablet 'Monster' dengan Performa PC-Level!
Di antaranya, enam orang kasus narkotika, lima orang perlindungan anak, dua orang tindak pidana korupsi, dan satu orang kasus perbankan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima pun bervariasi. Satu warga binaan memperoleh pengurangan 15 hari, 11 orang mendapatkan 30 hari, sementara dua orang lainnya menerima remisi 45 hari.
Mukhtar menegaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana, sekaligus menjadi bagian penting dalam proses pembinaan.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Baubau Mulai Terkuak, Dua Oknum TNI Diduga Terlibat
“Penghargaan ini tidak hanya sebagai apresiasi atas perbaikan sikap, tetapi juga menjadi dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih baik ketika mereka kembali ke tengah masyarakat,” kata Mukhtar.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mematuhi aturan, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti.