Kabar Baik Akhir Tahun untuk ASN dan PPPK! Tak Perlu Ngantor Tanggal 29–31 Desember 2025

Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi PNS dan PPPK selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Dengan kebijakan ini, ASN tidak diwajibkan masuk kantor pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.

Melalui skema fleksibel working arrangement, ASN diberikan keleluasaan untuk bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), maupun dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA), sesuai kebijakan masing-masing instansi.

BACA JUGA:Mengulas Sharp AQUOS R10: Usung Layar IGZO OLED dan Kamera Leica!

“Ini bukan semata-mata work from anywhere, melainkan pengaturan kerja yang fleksibel. ASN boleh bekerja di kantor, dari rumah, atau dari tempat lain,” ujar Rini saat memberikan keterangan di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Berlaku Nasional

Rini menegaskan, kebijakan kerja fleksibel ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Meski demikian, setiap instansi diberi kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaannya berdasarkan karakteristik tugas dan layanan publik masing-masing.

“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar melaksanakan fleksibel working arrangement selama 29 sampai 31 Desember,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan optimal dan tidak terganggu selama masa kebijakan tersebut diterapkan.

BACA JUGA:Aksi Penolakan Sawit di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Berujung Ricuh

Pengawasan Tetap Berjalan

Walau ASN tidak wajib bekerja dari kantor, pemerintah memastikan mekanisme pengawasan tetap dilakukan.

Masyarakat masih dapat menyampaikan laporan terkait kinerja dan perilaku ASN melalui kanal resmi pengaduan di www.lapor.go.id.

“Masyarakat tetap bisa melaporkan kinerja pemerintah melalui LAPOR. Karena itu, ASN harus tetap menjaga sikap, disiplin, dan profesionalisme meskipun tidak bekerja dari kantor,” tegas Rini.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi ASN untuk menikmati momen akhir tahun bersama keluarga, sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan baik.

Kategori :