sultra.disway.id – Seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Medan S Parman, Ratna Simanjuntak, mengaku mengalami kerugian setelah dana lebih dari Rp15 juta saldo rekeningnya raib tanpa penjelasan jelas dari pihak bank.
Kekecewaan tersebut diluapkannya secara terbuka pada Senin, 5 Mei 2025, usai merasa permintaan klarifikasinya terus diabaikan.
Ratna menyatakan bahwa cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) miliknya telah dilunasi sepenuhnya, namun ia mendapati saldo tertahan sebesar Rp7.655.484 yang masih tercatat aktif di aplikasi Byond BSI pada 16 Maret dan 1 April 2025.
BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus KUR BSI Bima Segera Diumumkan, Kerugian Negara Capai Miliaran
“Saya minta kejelasan pengembalian saldo yang tertahan. Tapi tidak ada satu pun pihak bank yang bisa memberikan jawaban pasti,” keluh Ratna saat ditemui media.
Nasabah kehilangan uang di BSI Medan--ist
Tidak hanya itu, Ratna juga mengaku kaget ketika menemukan adanya pemotongan dana mendadak senilai Rp15.760.000, membuat saldo tersisa hanya Rp8.223.669.
Permintaan penjelasan dari pihak bank menurutnya tidak membuahkan hasil, meski ia sudah bertemu langsung dengan Manajer Marketing, Manajer Operasional, hingga Kepala Cabang BSI Medan S Parman.
“Saya malah disuruh bikin surat pengaduan ke bagian legal, tapi tidak pernah ada tindak lanjut,” ujar Ratna dengan nada kecewa.
Dokumen Pelunasan Janggal
Kejanggalan lain ditemukan Ratna pada dokumen pelunasan pinjaman. Ia menyebut telah melunasi pinjamannya pada 14 April 2025, namun justru menerima surat lunas bertanggal 14 April 2024.
Hal ini membuatnya khawatir terhadap keabsahan dokumen dan pengurusan Roya sertifikat miliknya.
Puncak kekecewaan terjadi ketika Ratna mendapat pernyataan dari seorang manajer marketing yang menyebut ia sudah bukan lagi nasabah BSI.
Hal itu dianggap Ratna sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab bank terhadap konsumen.
“Kalau tidak ada kejelasan, saya akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Ini menyangkut hak saya sebagai nasabah,” tegasnya.
Respons Bank Minim
Saat dikonfirmasi, Himpun Pulungan, pihak legal BSI, menolak memberikan komentar resmi dan hanya meminta pengaduan dibuat dalam bentuk tertulis.