Berapa Besar UMP dan UMK Sultra? Ini Jawaban Dinas Transnaker!

Berapa Besar UMP dan UMK Sultra? Ini Jawaban Dinas Transnaker!

Upah Minimum Provinsi --ist

sultra.disway.id - Pertanyaan soal berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2026 mulai ramai dibicarakan.

Namun hingga kini, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra memastikan bahwa penetapan angkanya masih harus menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sultra, L.M. Ali Haswandi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menyusun rancangan UMP 2026 karena Kementerian Ketenagakerjaan RI belum menerbitkan petunjuk teknis maupun formula penyusunannya.

BACA JUGA:Rekomendasi 8 HP Murah Tahan Air dan Banting: Cocok untuk Kerja Lapangan & Aktivitas Ekstrem

“Upah minimum provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami hanya melaksanakan sesuai aturan, dan sampai hari ini belum ada surat maupun petunjuk terkait formula penyusunan UMP,” jelas Ali Haswandi di Kendari, Senin (17/11/2025).

UMP Jadi Acuan Utama Bagi Daerah yang Belum Memiliki UMK

Sesuai regulasi, UMP nantinya ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh kabupaten/kota yang belum memiliki ketetapan UMK. Artinya, bagi daerah yang belum mengusulkan atau menetapkan UMK sendiri, UMP akan menjadi standar upah paling bawah selama satu tahun penuh.

“Setiap tahun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui gubernur akan menetapkan besaran UMP untuk diberlakukan di seluruh wilayah, khususnya bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK,” katanya.

BACA JUGA:Prediksi Malta vs Polandia: Misi Mustahil Perebutan Tiket Otomatis

UMK Wajib Lebih Tinggi Dari UMP

Ali Haswandi menegaskan bahwa kabupaten/kota yang berencana menetapkan UMK harus menjadikan UMP sebagai batas terendah. Dengan kata lain, UMK wajib lebih tinggi dari UMP.

“Ketika kabupaten/kota ingin menetapkan UMK, maka UMP menjadi batasan terendahnya. Artinya, UMK harus berada di atas nilai UMP,” tegasnya.

Hingga petunjuk resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan diterbitkan, Disnakertrans Sultra masih menunggu untuk bisa melanjutkan proses penyusunan UMP 2026.

Sumber: