sultra.disway.id - Kasus penipuan digital atau scam di wilayah Sulawesi Tenggara mencapai 1.460 kasus dan kerugian yang diderita masyarakat mencapai Rp21,8 miliar.
Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC) sejak Januari hingga awal Desember 2025.
Ia menyampaikan bahwa angka kerugian yang bervariasi tersebut didominasi oleh jenis penipuan transaksi belanja atau jual beli online, penipuan mengaku pihak lain (fake call atau soceng), serta penipuan berkedok investasi dan penawaran kerja.
"Secara total ada Rp21 miliar nilai kerugian yang dialami oleh masyarakat Sultra dengan jumlah bervariasi, mulai dari soceng, penipuan jual beli online, ada APK, banyak sekali beraneka ragam," kata Bismi Maulana.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Segera Disidang
Bismi Maulana mengungkapkan bahwa dari 17 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sultra, kasus terbanyak dialami oleh warga di wilayah perkotaan besar.
"Terbanyak di Kota Kendari dengan 579 kasus, kemudian Kabupaten Konawe 143 kasus, lalu Kabupaten Kolaka 137 kasus, dan Kota Baubau sebanyak 120 kasus," ujarnya.
Untuk menekan jumlah korban kasus scam atau penipuan digital tersebut, OJK Sultar terus menggencarkan imbauan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan mereka.
"Untuk itu kami selalu mengingatkan agar masyarakat Sultra jangan mudah tergiur investasi ilegal dan selalu ingat 2L, yaitu legal dan logis atau berizin dari otoritas," ucap Bismi Maulana.
Diketahui, IASC sendiri merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk sebagai satuan tugas dan forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, pelaku industri jasa keuangan, serta melibatkan puluhan kementerian/lembaga termasuk kepolisian dan kejaksaan.