Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Proyek Keramba Beron ke Tahanan

Jumat 21-11-2025,11:02 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beron berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, saat dihubungi di Kendari, Rabu, menyatakan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial LA, selaku pelaksana pekerjaan, dan BI, selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari DAK APBD Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021,” ujar Fachrizal.

BACA JUGA:Daftar 3 Perusahaan di Konawe yang Disetop karena Tak Kantongi Izin: KKP Tegaskan Penegakan Aturan Ruang Laut

Proyek Rp2,4 Miliar Mangkrak dan Tidak Sesuai Spesifikasi

Proyek pembangunan keramba beron tersebut menelan anggaran Rp2,4 miliar dengan masa pengerjaan 90 hari kalender, dimulai pada 17 September hingga 15 Desember 2021. Namun hingga kontrak berakhir, pekerjaan tidak kunjung rampung dan ditemukan banyak ketidaksesuaian spesifikasi.

Salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah metode pemasangan tiang yang melenceng dari perencanaan.

“Seharusnya digunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton. Namun para tersangka memakai alat manual berbasis tumbukan sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Setelah 26 Saksi Diperiksa, Dua Alat Bukti Lengkap

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi, menghadirkan sejumlah ahli, dan mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA:Ini Fitur dan Spesifikasi Honor Watch X5 yang Wajib Diketahui: Desain Super Tipis, Baterai Tahan Lama!

Tersangka LA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kendari, terhitung hingga 8 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

Sementara itu, tersangka BI tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan berada di luar kota. Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya.

“Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur,” tegas Fachrizal.

Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidair Pasal 3.

“Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara,” tambahnya.

Kategori :