Tersangka Baru Kasus KUR BSI Bima Segera Diumumkan, Kerugian Negara Capai Miliaran

Selasa 06-05-2025,15:49 WIB
Reporter : Gatot Wahyu Handono
Editor : Gatot Wahyu Handono

sultra.disway.id – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BSI Cabang Soetta 2 Bima terus bergulir. Kejaksaan Negeri Bima mengisyaratkan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.

Saat ini, satu tersangka telah ditetapkan, yaitu Ilham, yang menjabat sebagai Mikro Marketing Manager di BSI Cabang Soetta 2. Ilham kini mendekam di Rutan Kelas IIB Raba Bima setelah resmi ditahan sejak 24 Januari 2025.

“Penyidikan masih berlanjut. Kalau alat bukti cukup, kami akan tetapkan tersangka baru,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, Senin (28/4).

BACA JUGA:Skandal Korupsi KUR BSI Senilai Rp13,2 Miliar, Pelaku Kepala Cabang BSI

Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah

Penyidik Kejari Bima menyebutkan bahwa hasil audit sementara dari Inspektorat Kabupaten Bima menunjukkan kerugian negara mencapai angka miliaran rupiah. Meski belum final, angkanya diperkirakan signifikan.

Dalam proses penyidikan, jaksa juga menyita uang senilai Rp747 juta lebih, yang kini telah diamankan di rekening khusus.

“Kami masih lengkapi berkas untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti,” tambah Catur.

Modus Lama, Nasabah Fiktif dan Kredit Macet

Kasus ini bermula dari realisasi KUR mikro di BSI Bima tahun 2021 dan 2022, yang ditujukan untuk sektor peternakan sapi, serta budidaya bawang dan jagung.

BACA JUGA:Hari Baik Membangun Rumah Menurut Feng Shui: Menata Energi, Mengundang Rezeki

Pada tahun 2021, lebih dari 200 nasabah mengajukan pinjaman dengan nominal antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per orang. Namun, sebagian dari nasabah tersebut diduga fiktif.

Kredit tetap dicairkan meski identitas dan aktivitas usaha mereka tidak valid. Dana cair, pelunasan tak dilakukan. Hasilnya: kredit macet.

Anehnya, meski banyak kredit bermasalah di tahun 2021, pada tahun 2022 BSI Bima kembali menyalurkan KUR mikro dengan nilai yang jauh lebih besar—antara Rp100 juta hingga Rp250 juta per orang. Jumlah nasabah pun melonjak jadi hampir 400 orang.

Banyak dari mereka juga diduga fiktif. Kredit dicairkan, namun pembayaran kembali tak kunjung terjadi.

BACA JUGA:Kepala Biro Hukum Kemendag Diperiksa Kejagung, Soal Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Alasan Klasik: Gagal Panen dan Sapi Mati

Sejumlah alasan klasik kembali mencuat sebagai pembenaran gagalnya pelunasan. Sapi ternak disebut mati, sementara para petani bawang dan jagung mengaku gagal panen.

Kategori :