Dari 265 penerima KUR, 157 orang dari 18 kelompok tani ternyata tidak terdaftar di Dinas Pertanian dan tidak tercatat di sistem Simluhtan.
Sementara 108 orang dari 19 kelompok lainnya memang tercatat, namun bukan sebagai petani porang. Meski ada dokumen kerja sama penanaman porang, tidak ditemukan ikatan hukum resmi antara para petani dan PT Global Bumi Gora.
Lebih jauh lagi, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Datu Rahdin kepada pihak bank tidak pernah dianalisis secara layak oleh Wawan. Ini memperkuat dugaan bahwa penyaluran dana telah direkayasa sejak awal.
“Calon nasabah seharusnya tidak layak menerima KUR porang,” tutup jaksa.