sultra.disway.id - Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan akan cair pada Juni 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari kebijakan nasional yang juga mencakup ASN, TNI, Polri, hakim, dan PPPK.
Pencairan gaji ke-13 ini berbarengan dengan penyaluran gaji ke-13 untuk aparatur negara lainnya.
BACA JUGA:Konawe Selatan Diguncang Gempa M 3.4, BMKG: Gempa Dangkal Penyebabnya Aktivitas Sesar Pelosika
Tujuannya jelas: membantu kebutuhan tambahan masyarakat menjelang tahun ajaran baru, di mana biaya sekolah dan perlengkapan belajar biasanya meningkat signifikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara pada 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa sebanyak 9,4 juta penerima akan mendapat gaji ke-13 tahun ini.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk para pensiunan,” tegas Presiden.
Gaji ke-13 Jadi Bentuk Apresiasi
Bagi para pensiunan, gaji ke-13 bukan sekadar bantuan finansial. Ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada bangsa.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini juga bagian dari komitmen menjaga kesejahteraan para pensiunan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
BACA JUGA:Harga Anjlok, Melihat Masa Depan Koin Kripto Pi Network di Bulan Mei
Gaji ke-13 yang diterima pensiunan tahun ini setara dengan uang pensiun bulanan. Jumlahnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2024.
Artinya, besaran yang diterima masing-masing pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat pensiun.
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300