Polemik APBD Kolut: Wabup Protes Rencana Bupati Sewa Mobil Pejabat Rp1,7 Miliar

Selasa 30-09-2025,07:52 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Rencana Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman Umar, untuk menyewa mobil dinas pejabat dengan anggaran Rp1,7 miliar menuai penolakan keras dari Wakil Bupati (Wabup) Jumarding. 

Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang sulit.

"Saya sebagai Wakil Bupati menolak rencana program sewa kendaraan senilai Rp1,7 miliar untuk para kepala desa dan pejabat, apalagi saat ini kita sedang menghadapi efisiensi anggaran," tegas Jumarding, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Menurutnya, kebijakan penyewaan mobil tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Terlebih, APBD Kolaka Utara sedang dalam kondisi tertekan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

"Banyak program yang lebih prioritas dan menyentuh rakyat belum terealisasi, mulai dari perbaikan jalan, jalan tani, peningkatan layanan kesehatan, sarana pendidikan, hingga bantuan untuk petani dan nelayan," tambahnya.

Jumarding bahkan menuding program sewa mobil ini sebagai bentuk nyata penyalahgunaan APBD. Ia khawatir praktik tersebut membuka celah mark-up hingga gratifikasi, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

"Praktik seperti ini mencerminkan mental korup yang masih kuat di birokrasi. APBD seharusnya dipakai untuk kebutuhan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pejabat," ujarnya tegas.

BACA JUGA:Intip Speksifikasi Vivo V60 Lite yang Dijual di Indonesia Mulai 2 Oktober 2025

Lebih jauh, Wabup Kolut juga menyayangkan langkah Sekretariat Daerah (Setda) Kolut yang disebut sudah mengirim surat ke perusahaan pengadaan kendaraan, PT Serasi Autoraya (TRAC), untuk menyiapkan unit mobil, padahal rancangan anggaran ini belum mendapat persetujuan DPRD.

"Bagaimana mungkin sudah bersurat ke penyedia kendaraan, sementara aturan hukumnya belum diketok DPRD? Ini jelas menyalahi prosedur," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kolut Nur Rahman Umar belum memberikan tanggapan terkait penolakan wakilnya tersebut.

Kategori :