Akibat praktik ini, negara dirugikan hingga Rp233 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.
“Hingga saat ini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Aditia.