Jadi Tersangka Korupsi, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti Prabowo

Sabtu 23-08-2025,09:05 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Noel tampak emosional. Ia meminta maaf sekaligus berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

 

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Saya juga ingin meminta maaf kepada Presiden, keluarga, dan rakyat Indonesia,” ujar Noel dengan mata berkaca-kaca, Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA:Mission: Lumbung Pangan!

 

Bantah Terlibat OTT dan Pemerasan

 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menegaskan dirinya tidak tertangkap dalam OTT KPK. Ia juga membantah terlibat pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

 

“Saya ingin klarifikasi, pertama saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan pemerasan. Jangan sampai narasi yang berkembang justru memberatkan saya,” tegasnya.

 

KPK Tetapkan 11 Tersangka

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari penyelidikan yang dilakukan pada 20–21 Agustus 2025, tim KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.

 

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel dan sejumlah pejabat Ditjen Bina K3.

BACA JUGA:OTT KPK di Kemenaker, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

 

Nama-nama tersangka antara lain:

 

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
  • Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
  • Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
  • Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
  • Temurila dan Miki Mahfud (PT KEM Indonesia).

 

Para tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.

 

Barang Bukti: Uang Miliaran dan 15 Mobil Mewah

 

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor. Kendaraan hasil sitaan sempat dipamerkan di lobi Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:Mengintip Bocoran HP Oppo F31: Bawa Baterai Jumbo dan Desain Lebih Kokoh!

 

Selain itu, penyidik juga menyegel sejumlah ruangan di Ditjen Binwasnaker & K3.

 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.

 

“Setidaknya ada dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan,” pungkasnya.

 

 

Kategori :