Buntut Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Tiga Arsitek

Buntut Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Tiga Arsitek

3 Tersangka baru korupsi RSUD Kolaka Timur--

sultra.disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Kali ini, tiga arsitek dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang turut menyeret Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, ketiga saksi tersebut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Segera Disidang

Tiga Arsitek Diperiksa

Adapun tiga arsitek yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah:

  • FJ selaku arsitek PT Penta Architecture
  • PH selaku arsitek PT Pandu Persada
  • HA selaku arsitek PT Hebsa Indonesia

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri peran perencanaan dan teknis pembangunan proyek RSUD yang diduga bermasalah.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

BACA JUGA:Tersangka Baru Korupsi RSUD Kolaka Timur Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Selain Abdul Azis, tersangka lainnya adalah:

  • Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD
  • Hendrik Permana, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes
  • Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cadas Putra

Tak berhenti di situ, pada November 2025 KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru yang kemudian diumumkan ke publik pada 24 November 2025, yakni:

  • Yasin, ASN di Badan Pendapatan Daerah Sultra
  • Hendrik Permana
  • Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta

BACA JUGA:Waspada! Potong Dana PIP Bisa Masuk Penjara, Kemendikdasmen: Siswa Harus Terima Utuh!

Proyek Peningkatan RSUD dari Kelas D ke Kelas C

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan status RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di berbagai daerah di Indonesia.

Proyek peningkatan fasilitas ini seharusnya bertujuan memperluas akses dan mutu layanan kesehatan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

KPK Dalami Peran Perencana Proyek

Pemanggilan tiga arsitek menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri lebih dalam aspek perencanaan dan desain teknis proyek.

Sumber: