JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Polemik panjang soal siapa ayah biologis anak selebgram Lisa Mariana (LM) akhirnya terjawab. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA yang dinantikan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Biro Laboratorium Dokes Pusdokkes Polri, Rabu (20/8/2025), dipastikan bahwa inisial RK—yang diketahui sebagai mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil—tidak memiliki hubungan biologis dengan anak LM berinisial CA.
Kasubdit Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram miliknya.
BACA JUGA:Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Diumumkan Hari Ini
Dalam beberapa postingan, LM mengklaim bahwa RK adalah ayah biologis dari putranya. Klaim itu diperkuat melalui konferensi pers pada 11 April 2025, yang kemudian berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik oleh RK.
“Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi termasuk LM, serta tiga ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, hingga surat-surat pendukung telah disita,” ungkap Kombes Rizki, Kamis (20/8/2025).
Pada 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama Biddokes Polri mengambil sampel darah dan swab dari RK, LM, serta CA. Setelah melalui serangkaian uji laboratorium, hasil akhir menyatakan bahwa DNA RK dan CA tidak identik.
“Hasil tes DNA menunjukkan tidak ada hubungan biologis antara RK dan CA,” tegas Rizki.
BACA JUGA:Kadin Sosialisasi Program Kerja Ke Jepang Bidang Perawat Caregiver
Dengan demikian, Bareskrim memastikan proses hukum akan berlanjut sesuai pasal-pasal yang berlaku, termasuk UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim, hadir langsung di Bareskrim untuk menerima hasil tes DNA. Ia menyampaikan bahwa kliennya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Apapun hasilnya, Pak Ridwan Kamil menerimanya dengan kedewasaan. Ini bentuk penghormatan beliau terhadap hukum,” jelas Muslim.
Ia juga membantah anggapan bahwa ketidakhadiran RK adalah bentuk menghindar. Sebab, pada tahap pengambilan sampel DNA, RK hadir secara langsung.
BACA JUGA:Review Spesifikasi dan Harga Vivo Y400 4G: Desain Mewah, Performa Ngebut?
Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus berlanjut dengan pijakan hasil tes DNA. Sejumlah pasal tetap diterapkan, antara lain Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 310-311 KUHP.
“Penyidik akan melangkah lebih lanjut berdasarkan hasil tes DNA ini,” pungkas Rizki.
Dengan terungkapnya fakta ini, teka-teki tentang sosok ayah biologis anak Lisa Mariana akhirnya menemui titik terang, sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang telah bergulir sejak April 2025.