Penampakan Sekuriti Pelaku Pelecehan ART Bupati Konawe Selatan

Penampakan Sekuriti Pelaku Pelecehan ART Bupati Konawe Selatan

Sekuriti pelaku pelecehan ART--Polresta Kendari

sultra.disway.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA (32), yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial PI (18).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat (15/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Bupati Konawe Prioritaskan Layanan Kesehatan Korban Banjir, Fogging Dipercepat

Kejadian Terjadi di Rumah Pribadi Pejabat

Peristiwa dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi pada Selasa (12/5) malam di sebuah rumah pribadi milik Bupati Konawe Selatan, yang berlokasi di kawasan Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban selesai beraktivitas dan berpapasan dengan tersangka.

“Tersangka kemudian mengikuti korban hingga ke dalam kamar,” ujar Welliwanto.

Korban Sempat Melawan

Di dalam kamar, tersangka diduga mencoba melakukan pendekatan secara tidak pantas yang ditolak oleh korban. Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan agresif.

BACA JUGA:Modal Usaha Gratis Rp5 Juta! Kemnaker Buka Pendaftaran TKM Pemula 2026, Cek Syaratnya di Sini!

Korban dilaporkan berusaha melawan dengan berbagai cara, termasuk melakukan perlawanan fisik dan berupaya meminta pertolongan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh.

Pelaku Sempat Melarikan Diri

Aksi pelaku terhenti setelah korban berusaha menarik perhatian dengan mengetuk pintu kamar secara keras, yang membuat tersangka panik.

Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu kemudian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: