Menhub Minta Warga Rekam dan Laporkan Pungli Mudik Gratis, Kasus Kendari Disorot

Menhub Minta Warga Rekam dan Laporkan Pungli Mudik Gratis, Kasus Kendari Disorot

Mudik gratis kapal laut--

sultra.disway.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan transportasi, khususnya pada program mudik gratis Lebaran 2026.

Imbauan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik pungli dalam layanan mudik gratis moda laut di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Menhub, laporan masyarakat akan sangat membantu pemerintah dalam melakukan investigasi dan penindakan.

BACA JUGA:Kasus Pungli Program Mudik Gratis Kapal Laut di Kendari, Wamenhub: Kita akan Telusuri

Ia bahkan mendorong warga untuk langsung merekam dan mengunggah bukti ke media sosial resmi Kementerian Perhubungan agar cepat ditindaklanjuti.

“Kalau ada pungli, videokan dan kirim ke kami. Jangan segan, itu jadi bahan evaluasi dan investigasi,” tegas Dudy.

Belum Ada Laporan Resmi

Meski isu pungli sudah ramai diberitakan, Menhub mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi yang lengkap.

Ia meminta masyarakat menyertakan informasi detail seperti waktu kejadian, lokasi, hingga pihak yang diduga terlibat agar proses penelusuran bisa dilakukan secara akurat.

Dugaan Pungli di Kendari

Kasus ini mencuat di Kota Kendari, tepatnya di Pelabuhan Nusantara Kendari.

Sejumlah calon penumpang program mudik gratis mengaku dimintai uang sekitar Rp12 ribu, meskipun mereka telah terdaftar sebagai penerima tiket gratis.

BACA JUGA:Viral Warga Geruduk Polsek Binongko, Kapolsek Diduga Terlibat Pungli

Temuan ini memicu sorotan publik karena program mudik gratis seharusnya bebas dari biaya tambahan.

Kemenhub Siapkan Ribuan Tiket Gratis

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan menyediakan sekitar 6.000 tiket kapal gratis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Program ini mencakup rute:

  • Kendari – Raha
  • Raha – Kendari
  • Kendari – Baubau
  • Baubau – Kendari

Sumber: