Perwira Polda Sultra Iptu AK Digerebek Istri Sah di Penginapan, Begini Nasibnya Saat Ini
Iliustrasi polisi--ist
sultra.disway.id - Citra kepolisian di Sulawesi Tenggara kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang perwira polisi berinisial Iptu AK atas dugaan perselingkuhan yang mencuat ke publik.
Langkah cepat diambil institusi berbaju cokelat ini setelah insiden penggerebekan yang melibatkan Iptu AK menjadi perbincangan hangat di masyarakat Bumi Anoa.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Iptu AK dilaporkan digerebek langsung oleh istri sahnya di salah satu penginapan yang terletak di Kelurahan Baruga, Kota Kendari.
BACA JUGA:Xiaomi Comeback! Intip Spesifikasi Gahar Xiaomi Book Pro 14: Laptop Ultra-Light Seberat 1 KG
Saat penggerebekan berlangsung, Iptu AK diduga kuat sedang berduaan dengan seorang wanita yang bukan pasangan resminya. Tak butuh waktu lama, sang istri langsung melayangkan laporan resmi ke SPKT Polda Sultra guna menuntut keadilan.
Kasubid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Sarwo Edi Wibowo, mengonfirmasi bahwa Iptu AK telah diamankan dan kini berada di bawah pengawasan ketat Bid Propam serta penyidik Dit Reskrimum.
"Kami sedang mendalami seluruh fakta di lapangan, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut. Yang bersangkutan saat ini dalam proses pemeriksaan intensif," ujar Sarwo Edi di Kendari, Selasa (24/3/2026).
Pihak Polda Sultra menegaskan komitmen mereka dalam menjaga marwah institusi dengan memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA:Tragedi Maut di Jalan Poros Trans Sulawesi: Seorang Pria Tewas Usai Motornya Hantam Tugu Pantai Wale
Proses Internal: Pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam.
Proses Pidana: Pendalaman oleh Dit Reskrimum terkait laporan perzinaan/perselingkuhan.
Sanksi Tegas: Ancaman hukuman disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Jika terbukti bersalah, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri. Kami bertindak tanpa pandang bulu," tegas Sarwo Edi.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh spekulasi liar yang beredar di media sosial. Kompol Sarwo Edi meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses hukum dan penanganan perkara ini kepada penyidik Polda Sultra yang bekerja secara transparan.
Sumber: