ASN Kendari Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas! Wali Kota Siska: Nekat Melanggar, Sanksi Menanti
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran --
sultra.disway.id - Menjelang libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas (pelat merah) untuk keperluan mudik ke kampung halaman.
Langkah ini diambil untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan dan menjaga integritas birokrasi di mata masyarakat.
BACA JUGA:Kasus Pungli Program Mudik Gratis Kapal Laut di Kendari, Wamenhub: Kita akan Telusuri
Fasilitas Negara Bukan untuk Urusan Pribadi
Dalam keterangannya pada Senin (16/03/2026), Wali Kota Siska menegaskan bahwa kendaraan dinas memiliki fungsi tunggal, yaitu untuk mendukung operasional pemerintahan.
Libur Lebaran tidak mengubah status aset tersebut menjadi milik pribadi.
"Kendaraan dinas adalah fasilitas pemerintah untuk kepentingan operasional, bukan untuk mobilitas pribadi seperti mudik. Saya minta ASN yang pulang kampung gunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum," tegas Siska.
Poin Utama Instruksi Wali Kota Kendari:
- Larangan Total: Berlaku bagi seluruh jajaran ASN Pemkot Kendari tanpa terkecuali.
- Pengawasan Ketat: Pemkot akan memantau mobilitas aset daerah selama periode libur Lebaran 2026.
- Risiko Sanksi: ASN yang nekat melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:ASN Sultra Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Mengacu pada Aturan Pusat dan KPK
Kebijakan tegas ini bukan tanpa dasar. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara hukum, aturan ini berpijak pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang secara spesifik mengatur bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi kantor.
Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi pegawai yang tertangkap tangan atau terbukti menggunakan kendaraan dinas di jalur mudik, Pemkot Kendari telah menyiapkan langkah pendisiplinan.
Sanksi yang diberikan bisa bervariasi, mulai dari teguran ringan hingga sanksi disiplin berat, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
"Ini adalah bentuk pencegahan agar integritas aparatur negara tetap terjaga, terutama dalam menggunakan fasilitas publik selama masa libur panjang," tambah Siska.
Sumber: