Upaya Penyelundupan 193 Burung Endemik Sultra Digagalkan

Upaya Penyelundupan 193 Burung Endemik Sultra Digagalkan

193 Burung Endemik Sultra akan diselundupkan ke Surabaya --Balai Karantina Sultra

sultra.disway.id - Aksi penyelundupan satwa liar berskala besar berhasil digagalkan di perairan Sulawesi Tenggara. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra bersama Mabes Polairud berhasil mengamankan 193 ekor burung endemik yang rencananya akan dikirim secara ilegal menuju Surabaya pada Sabtu (24/1).

Ratusan burung cantik penghuni asli "Bumi Anoa" ini ditemukan tanpa dokumen resmi saat petugas melakukan patroli laut di area Pelabuhan Kendari.

Miris: 182 Ekor Merupakan Satwa Dilindungi

Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, mengungkapkan bahwa sebagian besar dari burung yang disita adalah spesies yang statusnya dilindungi oleh negara. Berdasarkan identifikasi petugas, rincian satwa tersebut meliputi:

  • 160 Ekor Perkici Kuning Hijau (Dilindungi)
  • 22 Ekor Gagak Sulawesi (Dilindungi)
  • 10 Ekor Blibong Pendeta
  • 1 Ekor Tuwur Sulawesi

"Kondisi satwa saat ditemukan sangat memprihatinkan. Sebanyak 10 ekor ditemukan mati dan 5 ekor lainnya dalam kondisi sakit akibat proses pengangkutan yang tidak layak," ujar Azhar, Selasa (27/1).

BACA JUGA:VIRAL! Detik-Detik Hujan Es Guyur Puriala Konawe

Ancaman Penyakit dan Bahaya Flu Burung

Selain masalah kelestarian alam, penyelundupan ini membawa risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat. Tanpa sertifikat kesehatan hewan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN), burung-burung ini berpotensi membawa wabah.

"Lalu lintas burung tanpa karantina sangat berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit Avian Influenza (Flu Burung) di wilayah Sultra maupun daerah tujuan," tegas Azhar.

Pelaku Terancam Denda Rp2 Miliar

Pemerintah tidak main-main dalam menindak kejahatan lingkungan ini. Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa para pelaku telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

BACA JUGA:Sultra Cetak SDM Unggul! Gubernur Andi Sumangerukka Siapkan Beasiswa Hingga Sekolah Transformasi

Sanksi yang menanti pelaku:

  • Pidana Penjara: Maksimal 2 tahun.
  • Denda: Maksimal Rp2 miliar.

Saat ini, seluruh burung yang selamat tengah menjalani perawatan intensif dan pengujian laboratorium di kantor karantina. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka bebas dari penyakit sebelum diserahkan kepada pihak berwenang (BKSDA) untuk dikembalikan ke habitat aslinya di hutan Sulawesi.

Imbauan untuk Warga: Mari jaga kekayaan hayati Indonesia. Jangan membeli atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait pengiriman hewan tanpa dokumen, segera laporkan ke pihak berwajib atau kantor karantina terdekat.

 

Sumber: