Mafia LPG Subsidi Antar-Kabupaten Diringkus! Polda Sultra Amankan Ratusan Tabung di Konawe Selatan
Polda Sultra ungkap mafia elpiji 3 kg--Polda Sultra
sultra.disway.id - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Konawe Selatan (Konsel).
Seorang pria berinisial TA ditangkap saat berusaha melarikan ratusan "si melon" ke luar daerah demi meraup keuntungan pribadi.
Aksi ilegal ini terbongkar di Kecamatan Kolono Timur pada Sabtu (24/1) sore, setelah polisi mengendus adanya aktivitas distribusi mencurigakan di jalur pelabuhan.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan distribusi gas ilegal di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu.
Petugas yang melakukan pengintaian berhasil mencegat satu unit minibus bernomor polisi DT 1571 AB milik tersangka. Saat digeledah, di dalam mobil pribadi tersebut ditemukan 136 tabung LPG 3 kg yang siap diselundupkan.
BACA JUGA:Ini Daya Tarik Oppo Watch X2 Mini: Desain Mungil, Fitur Maksimal!
Modus Operandi: Jual di Atas HET ke Wilayah Pesisir
Tersangka TA, yang diketahui memiliki pangkalan resmi di Desa Rumba-Rumba, sengaja mengangkut stok gas miliknya untuk dijual lintas kabupaten melalui jalur laut.
- Tujuan Penyelundupan: Desa Labuan Bajo, Kabupaten Buton Utara.
- Permainan Harga: Tersangka menjual gas seharga Rp28.000 per tabung.
- Selisih Keuntungan: Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah asalnya hanya Rp22.000.
"Tersangka sengaja membawa tabung subsidi tersebut ke wilayah pesisir untuk mencari keuntungan lebih tinggi di atas ketentuan pemerintah," tegas Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin (26/1).
BACA JUGA:Rekreasi Sekolah Berakhir Duka, Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Sungai Desa Lanipa
Ancaman Pidana Penjara dan Denda
Akibat ulahnya yang merugikan masyarakat kecil dan merusak sistem distribusi subsidi, TA kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain menyita 136 tabung gas, polisi juga menahan kendaraan operasional yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Polda Sultra tidak berhenti sampai di sini. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk melacak apakah ada keterlibatan oknum lain dalam jaringan penyalahgunaan gas subsidi ini.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal lintas kabupaten ini," pungkas Dodi.
Sumber: