Daftar Tarif Listrik Terbaru Januari–Maret 2026

Daftar Tarif Listrik Terbaru Januari–Maret 2026

Tarif listrik terbaru--

sultra.disway.id - Awal tahun 2026 dibuka dengan kabar menenangkan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada periode Januari hingga Maret 2026 atau Triwulan I.

Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan non-subsidi, meski secara perhitungan ekonomi terdapat potensi penyesuaian tarif.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.

BACA JUGA:Rapor Hijau Bumi Anoa: Gangguan Kamtibmas Sultra Merosot Tajam 23% Sepanjang 2025

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah secara sadar memilih menahan tarif listrik meski sejumlah indikator ekonomi memungkinkan terjadinya perubahan.

“Secara formula, tarif listrik berpotensi mengalami penyesuaian. Namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif Triwulan I 2026 agar tidak berubah, demi menjaga daya beli dan kepastian ekonomi masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan resminya, Kamis (1/1).

Evaluasi Tarif Tetap Mengacu Parameter Ekonomi

Tri menjelaskan, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:

  • Nilai tukar rupiah
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Meski indikator tersebut fluktuatif, pemerintah menilai belum perlu melakukan penyesuaian tarif pada awal 2026.

BACA JUGA:Babak Baru Megakorupsi Rp2,7 Triliun: Kejagung Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara yang 'Dimatikan' di KPK

Tarif Pelanggan Subsidi Juga Tak Berubah

Tak hanya pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Subsidi listrik akan terus diberikan guna menjaga keterjangkauan energi bagi kelompok masyarakat yang berhak.

Kebijakan ini diharapkan memberi rasa aman bagi rumah tangga, pelaku UMKM, hingga sektor industri dalam menjalankan aktivitas ekonomi di awal tahun.

PLN Diminta Jaga Layanan dan Pasokan

Pemerintah turut meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik nasional, meningkatkan kualitas layanan pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional perusahaan.

“Masyarakat kami imbau menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Tri.

BACA JUGA:Tak Sekadar Murah! Ini HP Redmi 1 Jutaan dengan Desain Modern

Daftar Tarif Listrik Januari–Maret 2026

 Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA–RTM: Rp1.352/kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh

Pelanggan Bisnis

  • 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
  • 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

Pelayanan Sosial

  • 450 VA: Rp325/kWh
  • 900 VA: Rp455/kWh
  • 1.300 VA: Rp708/kWh
  • 2.200 VA: Rp760/kWh
  • 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
  • 200 kVA: Rp925/kWh

 Tarif Listrik Subsidi

  • 450 VA: Rp415/kWh
  • 900 VA: Rp605/kWh

Sumber: