Bocor 8 Link Video Viral Diduga Andini Permata, Pakar: Waspadai Malware dan Pencurian Data

Ada 8 link video Andini Permata yang viral--
sultra.disway.id – Jagat media sosial kembali diguncang dengan bocornya video asusila yang menyeret nama seorang perempuan bernama Andini Permata.
Salah satunya video berdurasi 2 menit 31 detik dan juga video 1 menit 25 detik yang memperlihatkan seorang perempuan bersama seorang anak laki-laki dan telah menyebar luas sejak Minggu, 6 Juli 2025.
Namun di balik sensasi dan viralnya tayangan itu, para ahli justru mewanti-wanti: sebagian besar link video yang beredar adalah palsu, mengandung malware, dan berpotensi menjadi jebakan pencurian data pribadi.
Fenomena ini dengan cepat menjalar di berbagai platform media sosial seperti TikTok, X (dulu Twitter), Telegram, hingga grup WhatsApp. Yang mengkhawatirkan, setidaknya ada delapan tautan berbeda yang diklaim sebagai “video asli Andini Permata”. Sebagian warganet mengaku menerima link tersebut secara berantai dari grup pertemanan mereka.
BACA JUGA:UMKM & Brand Lokal Menentukan Pilihan: Temuan Riset Ipsos 2025 soal Peta Persaingan E-Commerce
Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, mayoritas link yang beredar terbukti hanyalah umpan klik (clickbait) yang mengarahkan pengguna ke situs-situs berbahaya. Nama "Andini Permata" pun hingga kini masih misterius.
Tak ditemukan akun media sosial resmi, konfirmasi keluarga, ataupun profil publik yang dapat memastikan kebenaran identitasnya.
Jebakan Link Berbahaya, Malware Mengintai
Pakar keamanan siber mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah mengklik tautan yang mengatasnamakan video Andini Permata. Berdasarkan temuan sejumlah pengamat digital, banyak dari link tersebut mengandung:
- Malware berbahaya
- Script pencuri data pribadi
- Phishing yang meniru tampilan situs resmi
- Permintaan untuk mengunduh file yang bisa merusak perangkat
Jangan tertipu. Link-link tersebut sering kali menyamar sebagai video viral, padahal sebenarnya adalah pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber.
Risiko Hukum
Tak hanya berbahaya secara teknis, mengakses dan menyebarkan tautan video semacam ini juga bisa berimplikasi hukum. Berikut beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku:
1. UU ITE Pasal 27 Ayat (1)
Larangan distribusi konten asusila.
Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
2. UU Pornografi & Perlindungan Anak
Jika video terbukti melibatkan anak, maka penyebar bisa dikenai hukuman lebih berat.
Ancaman: Penjara 5–15 tahun, denda hingga Rp5 miliar.
3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Sumber: