Ternyata Bukan Cuma Satu, Ada 4 Link Video Viral Andini Permata yang Gegerkan Dunia Maya

Ternyata Bukan Cuma Satu, Ada 4 Link Video Viral Andini Permata yang Gegerkan Dunia Maya

Ternyata ada 4 link video Andini Permata yang viral--

sultra.disway.id – Dunia maya kembali diguncang kabar viral yang bikin netizen geger. Sosok bernama Andini Permata jadi perbincangan hangat usai diduga muncul dalam video tidak senonoh yang tersebar di media sosial sejak Minggu, 6 Juli 2025.

Tak tanggung-tanggung, setidaknya empat link berbeda yang menampilkan cuplikan adegan dewasa mengatasnamakan Andini beredar luas di berbagai platform.

Nama Andini pun langsung meroket jadi trending topic di platform X (dulu Twitter), TikTok, hingga Telegram.

Meski nama dan wajah dalam video jadi bahan perbincangan, hingga kini identitas asli sosok perempuan dalam video tersebut belum terkonfirmasi.

BACA JUGA:Beli Sepatu Dua-Duanya Kanan di Transmart, Video Viral! Kisah Lilis Asal Lampung Bikin Netizen Ngakak

Tak ada akun resmi, profil terverifikasi, ataupun bukti digital sah yang menunjukkan siapa sebenarnya Andini Permata.

Banyak pihak mulai menduga nama tersebut hanyalah clickbait alias umpan klik untuk menyebarkan konten dewasa secara ilegal dan memancing rasa penasaran publik.

"Ada kemungkinan besar ini nama fiktif. Modus semacam ini sering digunakan untuk menarik perhatian lalu menyebarkan malware atau situs penipuan," ujar seorang pakar keamanan siber.

Waspada 4 Link Video 

Hingga saat ini, empat tautan video yang beredar diketahui disebar melalui kanal tidak resmi, dan bahkan sebagian besar mengarahkan pengguna ke situs-situs mencurigakan yang rawan:

  • Menyebarkan malware atau virus ke perangkat pengguna
  • Mencuri data pribadi, termasuk login media sosial dan perbankan
  • Menjebak korban ke dalam penipuan digital seperti phishing

BACA JUGA:Profil Andini Permata: Sosok Viral di Balik Video 2 Menit 31 Detik Bersama Bocil

Pakar menyarankan netizen untuk tidak sembarangan mengklik link, meski disebar oleh akun-akun populer atau dikemas dengan narasi bombastis.

Tak hanya soal keamanan digital, konten video semacam ini bisa menjerat siapa pun secara hukum. Apalagi, terdapat dugaan bahwa adegan dalam video melibatkan anak di bawah umur, yang menjadikannya masuk ke dalam kategori pornografi anak.

Menurut UU ITE dan UU Perlindungan Anak di Indonesia:

Membuat, menyimpan, menyebarkan, bahkan menonton konten semacam itu dapat dikenakan hukuman pidana berat hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Polisi Didesak Segera Bertindak

Sumber: