Gegara Cekcok di Medsos, Warga Konawe Tewas Ditikam

Ilustrasi mayat--istimewa
sultra.disway.id — Media sosial kembali memicu konflik berdarah. Seorang pria berinisial AVA, warga Kecamatan Lambuya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe atas kasus penganiayaan yang berujung kematian AJS, warga Kelurahan Asinua.
Insiden tragis ini terjadi di kawasan perkantoran Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Keesokan harinya, Minggu malam, korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Konawe akibat luka tikam serius di bagian pinggang.
BACA JUGA:Sindikat Pencuri Belasan Laptop Bapenda Sultra Terungkap, Ternyata Pegawainya Sendiri
Berawal dari Cekcok di Facebook
Menurut Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, kasus ini bermula dari komentar pedas AVA di Facebook yang mengkritik kinerja kurir.
AJS, merasa tersinggung karena merasa komentar itu ditujukan padanya, lantas menghubungi AVA via WhatsApp dan menantangnya bertemu di salah satu kedai kopi di kompleks perkantoran Unaaha.
Alih-alih berdamai, pertemuan tersebut justru berubah jadi pertengkaran hebat yang berujung kekerasan. Pelaku AVA menusuk korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka parah.
Motif: Emosi Karena Pacar Dihina
Berdasarkan keterangan pelaku, penikaman dilakukan karena ia merasa tersulut emosi. AVA mengaku bahwa AJS sempat mengeluarkan kata-kata tak pantas yang menghina pacarnya, yang membuat situasi semakin memanas.
BACA JUGA:Selamat! Ini Daftar 43 Siswa Terbaik Sultra yang Lolos Paskibraka 2025 Tingkat Provinsi
“Pertengkaran itu spontan meledak. Menurut pelaku, korban mengucapkan kata-kata yang sangat menyakitkan soal pacarnya,” ujar AKP Abdul Azis.
Saat ini, AVA telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat AVA dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Namun, status hukum pelaku masih bisa berkembang. Pasalnya, korban meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
“Kami masih menunggu hasil visum dan surat kematian resmi dari RSUD Konawe. Jika bukti mendukung, tidak menutup kemungkinan pasal pidana akan kami tingkatkan,” tegas Abdul Azis.
Sumber: